Publishnews.id – | MUARO JAMBI | – Kepolisian Sektor Mestong, selama semester 1 dari Januari sampai Agustus 2022 mencatat telah menangani 42 kasus perkara pidana.
“Dari total itu, sebanyak 13 perkara telah selesai,” ungkap Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua, SH, MH dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (1/9/22).
Rincian dari 42 Kasus perkara yakni, 23 kasus Curat, 2 kasus Curas, 2 kasus pengerusakan, 7 kasus pengelepan, 1 kasus pemerkosaan, 3 kasus UU Perlindungan Anak,2 Kasus penganiayaan,1 Kasus pengeroyokan, dan 1 kasus perbuatan tidak menyenangkan.
“Kasus curat ini ada 23 cukup memonjol di Mestong selama 1 semester ini,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk wilayah hukum Polsek Mestong ini terdapat lima desa yang rawan saat ini, yaitu pada gangguan Kamtibmas dan tiga C terjadi tindak kejahatan yakni Desa Nyogan, Desa Pelempang, Desa Tanjung Pauh Talang Pelita, desa Tanjung Pauh 32 dan Tnjung Pauh 39.
“Untuk itu dari Polsek Mestong selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Mestong,” sebutnya.
Lanjutkan kapolsek, dalam upaya mengantisipasi segala tindak bentuk pidana pihaknya menghimbau masyarakat menghidupkan kembali kegiatan siskamling, karena keamanan bukan tugas dan tanggung jawab Kepolisian semata, tapi semua warga punya tanggung jawab untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing.(Al)