Sepuluh Ribu Masyarakat Tebo ikutin Aksi Damai Peduli Palestina Bersama PJ Bupati Motor Vs Truk ,Satu Orang Warga Pemayung Meninggal Di Tempat Sistem Genap Ganjil Mobilisasi Angkutan Batu bara Diberlakukan, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi Tim PPK ORMAWA MISETA Universitas Jambi sukses mengadakan Seminar Hasil terkait rangkaian kegiatan program Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Targetkan Kemenangan

Home / Hukrim

Kamis, 23 September 2021 - 08:03 WIB

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Seorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto/ist

Seorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto/ist

Publishnews.id – Tidak seperti biasanya, kali ini sorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Dia bernama Ichsan Heling Pribadi (22) warga Jalan Pematang Siantar, RT. 07, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo ditangkap Polres Bungo berikit barang bukti.

Dia ditangkap saat melakukan penambangan lubang jarum di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dikutip dari Sindonews.com, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua unit besi gelondong, dua unit palu, tiga unit karet pemecah batu, satu unit timbangan digital, dua butir pentolan emas, lima karung berisi batu, satu unit kayu katrol.

Baca Juga...  Bobol Minimarket, Maling Ini Gasak Rokok dan Celana Dalam

Pelaku mengaku melakukan aktivitas penambangan ilegal ini dengan cara menggali atau membuat lubang jarum untuk mendapatkan batu dari dalam tanah. Selanjutnya, pelaku menghancurkan batu tersebut menggunakan palu untuk dimasukkan ke dalam gelondong yang sudah dicampur cairan merkuri (air raksa) sebagai pengikat emas.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H membenarkan telah menangkap pelaku PETI. Pada saat ditangkap, pelaku pasrah dan tidak berkutik. “Ya benar, pelaku kita tanggkap saat melakukan aktivitas PETI,” Ujar Guntur.

Baca Juga...  Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Dia mengatakan, saat ini pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020, tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Curi Kabel di Kantor Bakeuda Batanghari Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Hukrim

Ahirnya Zuhdi DPO Berhasil Dilumpuhkan Tim Buser Polres Batanghari

Hukrim

Wanita Ini Jadi Otak Pelaku Otak Aksi Penculikan dan Pembegalan

Hukrim

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Berita

Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Hukrim

9,6 Kg Sabu dan 12 Ekstasi Dimusnahkan di Mapolda Jambi