Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Hukrim

Kamis, 23 September 2021 - 08:03 WIB

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Seorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto/ist

Seorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto/ist

Publishnews.id – Tidak seperti biasanya, kali ini sorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Dia bernama Ichsan Heling Pribadi (22) warga Jalan Pematang Siantar, RT. 07, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo ditangkap Polres Bungo berikit barang bukti.

Dia ditangkap saat melakukan penambangan lubang jarum di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dikutip dari Sindonews.com, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua unit besi gelondong, dua unit palu, tiga unit karet pemecah batu, satu unit timbangan digital, dua butir pentolan emas, lima karung berisi batu, satu unit kayu katrol.

Baca Juga...  9,6 Kg Sabu dan 12 Ekstasi Dimusnahkan di Mapolda Jambi

Pelaku mengaku melakukan aktivitas penambangan ilegal ini dengan cara menggali atau membuat lubang jarum untuk mendapatkan batu dari dalam tanah. Selanjutnya, pelaku menghancurkan batu tersebut menggunakan palu untuk dimasukkan ke dalam gelondong yang sudah dicampur cairan merkuri (air raksa) sebagai pengikat emas.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H membenarkan telah menangkap pelaku PETI. Pada saat ditangkap, pelaku pasrah dan tidak berkutik. “Ya benar, pelaku kita tanggkap saat melakukan aktivitas PETI,” Ujar Guntur.

Baca Juga...  Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Tanjabbar di Dua Lokasi

Dia mengatakan, saat ini pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020, tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Hukrim

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Hukrim

Oknum ASN Diringkus Polisi Saat Asik Pesta Sabu di Hotel

Berita

Siswa SMP DiBatanghari Tewas Usai Di Berkelahi

Berita

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Terduga Narkoba di Dekat Perumnas Muara Bulian

Hukrim

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal