Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Hukrim

Kamis, 23 September 2021 - 08:03 WIB

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Seorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto/ist

Seorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto/ist

Publishnews.id – Tidak seperti biasanya, kali ini sorang mahasiswa di Jambi ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Dia bernama Ichsan Heling Pribadi (22) warga Jalan Pematang Siantar, RT. 07, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo ditangkap Polres Bungo berikit barang bukti.

Dia ditangkap saat melakukan penambangan lubang jarum di Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dikutip dari Sindonews.com, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua unit besi gelondong, dua unit palu, tiga unit karet pemecah batu, satu unit timbangan digital, dua butir pentolan emas, lima karung berisi batu, satu unit kayu katrol.

Baca Juga...  Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Senaung

Pelaku mengaku melakukan aktivitas penambangan ilegal ini dengan cara menggali atau membuat lubang jarum untuk mendapatkan batu dari dalam tanah. Selanjutnya, pelaku menghancurkan batu tersebut menggunakan palu untuk dimasukkan ke dalam gelondong yang sudah dicampur cairan merkuri (air raksa) sebagai pengikat emas.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H membenarkan telah menangkap pelaku PETI. Pada saat ditangkap, pelaku pasrah dan tidak berkutik. “Ya benar, pelaku kita tanggkap saat melakukan aktivitas PETI,” Ujar Guntur.

Baca Juga...  Luar Biasa Jendral : Ini Alasan Kapolda Jambi Tak Mau Dievakuasi Pertama Kali

Dia mengatakan, saat ini pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020, tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Hukrim

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Terduga Narkoba di Dekat Perumnas Muara Bulian

Hukrim

Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Berita

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Di Kampus UNJA Mendalo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko

Hukrim

Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi

Hukrim

Warga Buluh Kasab, Marosebo Ulu Besimbah Darah Kena Tembak Dengan Kecepek