Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga  Tingkatkan Pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Pertamina Cek SPBU, Pastikan Sesuai Standar Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

Home / Berita

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:18 WIB

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Publishnews.id – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, merupakan Hari yang ditunggu – tunggu terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi yang tengah menjalani masa pokok pidana.

Dimana di momen Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 ini, sebanyak 348 WBP memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022. Diantara ratusan WBP yang memperoleh Remisi tersebut 3 diantaranya dinyatakan bebas.

“Jumlah yang menerima remisi sesuai usulan pertanggal 10 Agustus 2022 berjumlah 348 orang Narapidana,” kata Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, Rabu (10/8/22).

Baca Juga...  Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Ali merincikan, untuk WBP yang menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II 17 Agustus 2022, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 (satu) hingga 6 (enam) Bulan.

“Untuk WBP yang menerima RU II dengan besaran 2 (dua) hingga 5 (lima) Bulan 3 diantaranya langsung bebas. Sementara untuk 3 WBP lainnya masih menjalani Subsider,” bebernya.

Ali merincikan, 6 (enam) WBP yang menerima RU II dimana 3 diantaranya langsung bebas dengan besaran Remisi 2 hingga 3 Bulan atas nama Ahmat Pauzan Bin Sabran, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing dan Muhammad Arfah Bin Lagaut.

Baca Juga...  SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Tanamkan 9 Karakter Antikorupsi

“Sementara 3 (Tiga) WBP lainnya yang masih harus menjalani subsider baru dinyatakan bebas yakni WBP yang menerima besaran Remisi 5 Bulan atas nama A Rasyid Bin Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtar Silalahi Bin Zainudin Silalahi,” jelasnya.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ali Sodikin menambahkan, sementara hingga saat ini baru 348 WBP yang baru bisa diusulkan untuk menerima remisi.

“Jika memang ada perubahan akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.(Bas) (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Maut Kali ini 1 Korban Meninggal di Tempat

Berita

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Jasad Pencari Biji Besi di Sungai Batanghari

Berita

Gudang Minyak di Kota Jambi Tebakar, Api Merambat di Jalan Lalulintas Macet Total

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Prajurit Korem 042/Gapu Ikuti Zikir dan Doa Bersama

Berita

KORUPSI PUSKESMAS Bungku : Ditreskrimsus polda Jambi Kembali Tangkap Dua Pelaku

Berita

Kontraktor Berkinerja Buruk, BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim, Ini Sangsinya
FOTO//ZARKASI/WRT/MUARO JAMBI

Berita

Bongkar Eks PT Nansari,Seorang Karyawan Meninggal Dunia

Berita

Satu Atlet FPTI Tanjabbar Wakili Jambi di Kejurnas Panjat Tebing di Situbondo Jatim