Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Nasional

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:49 WIB

Mural Jokowi 404: Not Found Hanya Melanggar Perda, Kapolres Metro: Itu Gak Memenuhi Unsur Pidana

Mural Jokowi 404 Not Found di wilayah Tangerang Banten (ist1)

Mural Jokowi 404 Not Found di wilayah Tangerang Banten (ist1)

PublishNews.id — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyampaikan pihaknya tak menindaklanjuti mural ‘Jokowi 404: Not Found’. Mural hanya melanggar perda.

“Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum,” kata Deonijiu, Jumat (20/8/2020).

Deonijiu menuturkan, mural tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dia menegaskan mural tersebut hanya melanggar Perda.

“Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).

Baca Juga...  Gerak Cepat Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal

Agus pun mengaku selalu mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri.

“Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan,” tuturnya.

Menurut Agus, melontarkan kritik terhadap pemerintah sebenarnya sah-sah saja. Namun, akan menjadi masalah apabila yang disampaikan adalah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” terang Agus.

“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” sambungnya.

Baca Juga...  Nyinyiri Santri Penghafal Al Quran, Deddy Corbuzier dan Diaz Hendropriyono Diserbu Netizen

Agus mengungkapkan kepolisian selalu berpedoman pada SE Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Dia mengatakan kemungkinan akan ada revisi terhadap UU ITE dalam SKB tersebut.

“Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut,” imbuhnya

Belakangan ini marak penindakan terhadap mural yang berisi kritik terhadap Presiden Jokowi. Salah satunya, mural ‘Jokowi 404: Not Found’ di Batuceper, Tangerang.

Tak hanya itu, seorang pria yang menjual kaus ‘Jokowi 404: Not Found’ di media sosialnya juga harus berurusan dengan polisi.

Pria itu pun kemudian meminta maaf atas perbuatannya setelah didatangi polisi.

Sumber; Suara.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Buntut Kerumunan PIK, Kapolda Metro Ditantang Proses Oknum Ormas & Advokat, Jangan Cuma Berani ke HRS

Nasional

Assalamualaikum Pak Prabowo, Bapak Masih Ingat Habib Rizieq? Beliau Sedang Terzalimi!

Berita

Ditlantas Polda Jambi,TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan

Nasional

Tekan Lonjakan Arus Balik Mudik, Mendagri Izinkan ASN WFH Sepekan

Nasional

Luhut Tegaskan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 23 Agustus

Nasional

PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang Lagi?

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Tak Lanjutkan Laporan Luhut dan Moeldoko

Berita

Vanezar Ardiansyah Pengusaha Muda Berprestasi Yang Menginspirasi Banyak Orang Khususnya Pemuda Jambi