Sepuluh Ribu Masyarakat Tebo ikutin Aksi Damai Peduli Palestina Bersama PJ Bupati Motor Vs Truk ,Satu Orang Warga Pemayung Meninggal Di Tempat Sistem Genap Ganjil Mobilisasi Angkutan Batu bara Diberlakukan, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi Tim PPK ORMAWA MISETA Universitas Jambi sukses mengadakan Seminar Hasil terkait rangkaian kegiatan program Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Targetkan Kemenangan

Home / Nasional

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:49 WIB

Mural Jokowi 404: Not Found Hanya Melanggar Perda, Kapolres Metro: Itu Gak Memenuhi Unsur Pidana

Mural Jokowi 404 Not Found di wilayah Tangerang Banten (ist1)

Mural Jokowi 404 Not Found di wilayah Tangerang Banten (ist1)

PublishNews.id — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyampaikan pihaknya tak menindaklanjuti mural ‘Jokowi 404: Not Found’. Mural hanya melanggar perda.

“Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum,” kata Deonijiu, Jumat (20/8/2020).

Deonijiu menuturkan, mural tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dia menegaskan mural tersebut hanya melanggar Perda.

“Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).

Baca Juga...  Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Agus pun mengaku selalu mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri.

“Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan,” tuturnya.

Menurut Agus, melontarkan kritik terhadap pemerintah sebenarnya sah-sah saja. Namun, akan menjadi masalah apabila yang disampaikan adalah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” terang Agus.

“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” sambungnya.

Baca Juga...  Percepat Pembangunan Infrastruktur, BPJN Jambi Rigid Beton Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam

Agus mengungkapkan kepolisian selalu berpedoman pada SE Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Dia mengatakan kemungkinan akan ada revisi terhadap UU ITE dalam SKB tersebut.

“Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut,” imbuhnya

Belakangan ini marak penindakan terhadap mural yang berisi kritik terhadap Presiden Jokowi. Salah satunya, mural ‘Jokowi 404: Not Found’ di Batuceper, Tangerang.

Tak hanya itu, seorang pria yang menjual kaus ‘Jokowi 404: Not Found’ di media sosialnya juga harus berurusan dengan polisi.

Pria itu pun kemudian meminta maaf atas perbuatannya setelah didatangi polisi.

Sumber; Suara.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Nasional

Agar Terdata Sebagai Warga Negara, Pasangan Nikah Siri Bisa Masukkan Satu KK

Berita

Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

Nasional

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

Nasional

Mural Itu Karya Seni, Pemerintah Jangan Parno

Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri: JMSI Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi

Berita

Ditlantas Polda Jambi,TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan

Nasional

Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Edy Rahmayadi: Saya Inginnya Gratis!