Kembali Menyala Ledakan Sumur Bor Hutan Senami,Mengheboh Kan Masyarakat Batang Hari Pimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ini Sosok Politisi Muda Muhammad Hafiz Fattah Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi

Home / Nasional

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:49 WIB

Mural Jokowi 404: Not Found Hanya Melanggar Perda, Kapolres Metro: Itu Gak Memenuhi Unsur Pidana

Mural Jokowi 404 Not Found di wilayah Tangerang Banten (ist1)

Mural Jokowi 404 Not Found di wilayah Tangerang Banten (ist1)

PublishNews.id — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyampaikan pihaknya tak menindaklanjuti mural ‘Jokowi 404: Not Found’. Mural hanya melanggar perda.

“Kita nggak tindak lanjuti, karena itu kewenangan Perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum,” kata Deonijiu, Jumat (20/8/2020).

Deonijiu menuturkan, mural tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dia menegaskan mural tersebut hanya melanggar Perda.

“Itu nggak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Agus mengatakan sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).

Baca Juga...  Tiga Perwira Polda Jambi Lakukan Sikap Humanis ke Penjual Kitiran Keliling

Agus pun mengaku selalu mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri.

“Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan,” tuturnya.

Menurut Agus, melontarkan kritik terhadap pemerintah sebenarnya sah-sah saja. Namun, akan menjadi masalah apabila yang disampaikan adalah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” terang Agus.

“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” sambungnya.

Baca Juga...  Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu

Agus mengungkapkan kepolisian selalu berpedoman pada SE Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Dia mengatakan kemungkinan akan ada revisi terhadap UU ITE dalam SKB tersebut.

“Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut,” imbuhnya

Belakangan ini marak penindakan terhadap mural yang berisi kritik terhadap Presiden Jokowi. Salah satunya, mural ‘Jokowi 404: Not Found’ di Batuceper, Tangerang.

Tak hanya itu, seorang pria yang menjual kaus ‘Jokowi 404: Not Found’ di media sosialnya juga harus berurusan dengan polisi.

Pria itu pun kemudian meminta maaf atas perbuatannya setelah didatangi polisi.

Sumber; Suara.com

Share :

Baca Juga

Berita

Kopdar Bulanan Kopensa Jambi Di Cafe Sipin Like Tepian Danau Sipin Kota Jambi

Berita

Kontraktor Berkinerja Buruk, BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim, Ini Sangsinya

Nasional

Yenny Wahid Akhirnya Mundur sebagai Komisaris Garuda, Ini Alasannya

Nasional

Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Salat Jumat Mulai 20 Agustus 2021

Nasional

Prof Salim Said Sebut Dendam Anak PKI dan Keluarganya Masih Jadi Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Nasional

Lomba BPIP Cederai Santri, HNW Ingatkan Jasa Besar Ulama dan Santri dalam Kemerdekaan

Berita

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata