Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Pemerintahan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:58 WIB

Nah…Mendagri Tertibkan Surat Pemindahan Pilkades Serentak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

PublishNews.id -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda.

Hal itu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

Baca Juga...  Keren, Karya Desain 'Batik Corona' WBP Lapuanja Terima Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HAKI

“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021).

Kata mantan Kapolri itu, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

Baca Juga...  Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 Hijriyah.Jatuh Pada Tanggal (10/07/22)

“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya.

Tito menambahkan, Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.

Sumber: Fajar.co.id

Share :

Baca Juga

Berita

Tekan Inflasi Pemkan Muaro Jambi Lakukan Gerakan Tanam Cabai

Batanghari

Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 Hijriyah.Jatuh Pada Tanggal (10/07/22)

Berita

Audiensi Ojol Dan Aplikator, Kadishub Ismed Wijaya Kecewa Hanya Satu Aplikator Yang Hadir Dua Dari padanya Tidak Muncul

Berita

Cinta Segi Enam Yang Tak Harmonis : Curhatan Mahasiswa Tentang Batu Bara

Batanghari

Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja

Berita

Pangdam II/Swj Menerima Penganugerahan Anggota Kehormatan LAM Jambi

Berita

Keren, Karya Desain ‘Batik Corona’ WBP Lapuanja Terima Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HAKI

Berita

Gubenur jambi Al Haris Menginstruksikan DiShub Provinsi Jambi Untuk Merazia Mobil Angkutan Batu Bara Di Bawah Tahun 2013