Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Berita / Merangin / Peristiwa

Minggu, 22 Januari 2023 - 07:52 WIB

Oknum Honorer di Grebek Suami dan Polisi di Penginapan, Begini Pengakuan Si Pria

Publishnews.idMERANGIN – Seorang oknum Honorer EDS (40) Perempuan dengan Laki-laki berinisial JS (39) tak berkutik digrebek oleh Polisi dan Suaminya di salah satu penginapan di Kota Bangko, Kab.Merangin, Rabu (18/01/22).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH mengungkapkan pengerbekan didasarkan pada laporkan Suami dari EDS.

“Dari pihak Suami (Perempuan) sudah laporan terkait tindak pidana perzinahan ke Polres,” ujar Kasat Reskrim AKP Lumbrian saat dikonfirmasi, Jum’at (20/01/23).

Baca Juga...  Pemrov Jambi Usulkan Program Insfrastruktur ke Pusat Untuk Jadi Proyek Strategis Nasional 2023


Atas laporan itu, kata Lumbrian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan beberapa saksi lainnya.
Laporan dilayangkan pihak Suami pada Kamis (19/01/23). Itu setelah Suami EDS mengetahui sang Istri pergi bersama Pria Idaman Lain ke salah penginapan di Kota Bangko.

“Saat digerebek oleh Anggota Kepolisian Resort Merangin, keduanya sedang berada di Kasur dengan kondisi lampu mati,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin.
Kemudian kedua pasangan tersebut di bawa ke Mapolres Merangin untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga...  Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

“Saat di Intrograsi oleh Penyidik, Pria Ber inisial JS (39) mengakui bahwa telah bersetubuh dengan Istri si Pelapor di dalam Penginapan tersebut,” pungkas AKP Lumbrian.
Dikatakan AKP Lumbrian, proses hukum tetap berlanjut.

“Saat ini kedua pelaku masih di amankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

LDII dan Senkom Mitra Polri Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

Berita

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Berita

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Kunjungi Rumah Duka Korban Kericuhan Sepakbola di Tebo

Dunia

Korban Tewas Gempa Haiti Hampir 2.000 Jiwa

Berita

Dai Kondang Das’ad Latif Ucapkan Selamat & Sukses atas Upaya Luar Biasa Polri mem P21 Kasus Sambo cs & Penahanan PC

Berita

Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu Bara Saat Natal dan Tahun Baru

Berita

Gubernur Al Haris Gelar Audiensi Bersama Aliansi Gerakan Buruh Jambi

Ekonomi

Gratis Isi Bensin Asal Namanya Sama dengan Peraih Emas Olimpiade Ini