Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / SAROLANGUN / TNI/ POLIRI

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:05 WIB

Pelaku Penembakan di Perkebunan PT PAM Ditangkap Polres Sarolangun Kurang dari 30 Jam

Publishnews.id – SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun gerak cepat dalam mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, (26/7/23) di wilayah Perkebunan PT PAM Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Ini terbukti, kurang dari waktu 30 jam Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penembakan yang menewaskan korban bernama Fendi Felipus Dethan (25) Satuan Pengamanan (Satpam) PT PAM warga Desa Tua Pukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi Jum’at dini hari membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penembakan seorang Satpam yang tewas tertembak.

” Kita telah mengamankan tiga orang pelaku penembakan di wilayah Perkebunan PT PAM tersebut,” ungkapnya, Jum’at (28/7/23).

Untuk tiga orang pelaku tersebut adalah Hasim Musaidi (20), Andryadi (19), Sasis Nurmandani (20).

Dijelaskan AKBP Imam Rachman untuk kronologis kejadian tersebut bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib Fendi (korban) bersama Marcel tinggal di camp A5 PT.PAM selanjutnya Marcel menyuruh Fendi (korban) masak sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter.

Pada saat itu Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang, saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.

Kemudian Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.

Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan langsung menurunkan identifikasi serta melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

” Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi di TKP kita mencurigai beberala orang dan kita dari Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menambahkan bahwa Ketiga pelaku yang kita curigai ini merupakan warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kita mendatangi kediamannya dan benar, saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh telah menerima laporan bahwa para pelaku telah diserahkan ke kediaman Kepala Desa Sepintun,” sambung Kapolres.

Kita tangkap para pelaku saat pelaku telah diserahkan kepada Kepala Desa Sepintun dan mereka mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Api di wilayah Perkebunan PT PAM.

” Pelaku saat ini kita bawa ke Mapolres Sarolangun yang mana disaksikan oleh Kepala Desa Sepintun, Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh serta lembaga adat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” lanjut AKBP Imam Rachman.

Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku yaitu satu pucuk senjata api rakitan (Kecepek) dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ditambahkan Kapolres, Aksi penembakan yang terjadi karena mereka kesal kepergok maling sawit di Perkebunan PT PAM dan motornya di tahan oleh korban.

” Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata Menembak korban, ” pungkas Kapolres.

Untuk pasal yang yang disangkakan pasal Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Baca Juga...  Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja

Berita

Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Kendaraan Truck Batubara Dan Angkutan Lainnya: Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Minta Pekan Depan Harga TBS Sawit Di Atas Rp.2.000 Perkilogeram

Berita

Teguh Nilai Pancasila, Pemuda Katolik Komda Jambi Gelar Seminar, Gerakan Nasional Bertajuk Ideologi Bangsa Di Era Digitalsasi.

Berita

Kapolda Jambi Jenguk Kondisi AKP Johan Silaen di RS Bhayangkara

Berita

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita

Kapolda Jambi Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023

Berita

Kronologis Hilangnya Siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi yang Magang di PT GGI