Publishnews.id.- JAMBI – Pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi. Hal itu dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 Kendaraan.
“Sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan,” kata Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu (15/10/22).
Mulia menyebutkan beberapa aturan untuk truk batu bara sebagai berikut:
- Truk batu bara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB
- Truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB
- Truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB
Dikatakannya, seluruh kegiatan Bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.
“Truk batu bara wgar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak ataupun
Patah As, maka truk akan diamankan,” tegas Mulia.(a)