Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Home / Berita / Kota Jambi / TNI/ POLIRI

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:09 WIB

Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya

Publishnews.idJAMBI – Korlantas Polri akan mulai mengadakan Operasi Zebra 2024 pada Senin 14 Oktober 2024. Operasi ketertiban lalu lintas ini rencananya akan diberlakukan hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

 

Menyikapi hal tersebut Polda Jambi melalui Ditlantas menggelar Apel Pasukan operasi zebra 2024 yang dipimpin Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono.

 

Apel dihadiri oleh Danrem 042/Gapu yang diwakili Kasi Ops, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa raharja, Sat Pol PP para PJU Polda Jambi, dan Personel Polda Jambi.

 

Dalam amanat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono yang dibacakan Pimpinan Apel bahwa, kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Jambi dalam menjaga pemilihan kepala daerah di provinsi Jambi serta pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

 

“ Apel ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa Pemilukada di Provinsi Jambi serta agenda pelantikan Pesiden dan wakil Presiden terpilih dapat berjalan aman lancar kondusif dan tanpa ada gangguan,” terangnya.

Baca Juga...  Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

 

Operasi zebra siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.

 

“Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta Humanis, ” lanjutnya.

 

Tema Operasi Zebra tahun 2024 ini adalah melalui operasi zebrasi Binjai 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas pada masa rangkaian Pemilukada demi terwujudnya situasi Kamtibmascarlantas Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2024.

 

Menjelang hari pemilihan akan melakukan patroli hunting dan penindakan di tempat apabila diperlukan di lokasi strategis dalam rangka menekan kecelakaan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.

 

Memastikan setiap anggota kepolisian siap membantu masyarakat dalam melaksanakan hak suaranya termasuk memberikan informasi terkait lokasi TPS dan prosedur pemungutan suara.

 

Berkoordinasi dengan stake holder terkait di lokasi tempat pemilihan suara yang menggunakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan demi kelancaran arus lalu lintas pada pelaksanaan pencoblosan Pemilukada di Provinsi Jambi.

Baca Juga...  Kendalikan Inflasi Pangan, Ini Terobosan Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi

 

Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan termasuk konflik sosial yang dapat terjadi. Pastikan semua anggota memahami prosedur penanganan situasi darurat.

 

 

Terdapat prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas yakni :

 

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

 

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Guna Tingkatkan Profesionalisme, Personel Remaja Ditpolairud Polda Jambi Diberikan Pembekalan Ilmu Kepolisian Reserse Dan Intelejen

Berita

Berkunjung Ke Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Tali Asih Untuk Anak Yatim dan Stunting

Berita

Ditlantas Polda Jambi Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu bara

Berita

Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan PNS dari Formasi STTD di BKPSDM Tanjab Barat

Berita

Hadir di HUT Tanjung Jabung Timur, Al Haris Ajak Evaluasi Pembangunan

Berita

Hubungkan Dua Provinsi di Sumatra, HKI Bangun Jalan Tol Ruas Betung-Jambi  dengan Komitmen QHSSE Tinggi

Berita

Tinjau Lokasi MTQ di Suak Labu, Bupati Tanjabbar Pastikan Sarana Tersedia

Berita

PEDULI EKOSISTEM LAUT, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI LAKUKAN TRANSPLANTASI TERUMBU KARANG