Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Home / Batanghari / Berita

Rabu, 14 Desember 2022 - 00:02 WIB

Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Publishnews.id – JAMBI – Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.

Dalam Siding pra pradilan digelar di PN Muara Bulian Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.20 WIB dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, MH dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan, Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.

Baca Juga...  PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD


Dalam kasus Pra Peradilan Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH.

Sementara dari pihak Pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

Baca Juga...  Sebanyak 13 Napi High Risk Dari Berbagai Kasus di Jambi Dipindahkan ke Nusa Kambangan


Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh termohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Senin (12/12/22).

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan Puncak Peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Berita

Keren, Karya Desain ‘Batik Corona’ WBP Lapuanja Terima Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HAKI

Batanghari

Program Batanghari Tangguh, Fadhil Arief:Mengisi Ruang Kosong Dari pelayanan yang Petugas-petugas

Berita

Kapolda Jambi ikuti Apel Siaga Darurat Penangan Bencana Di Makorem 042/ Gapu

Berita

Truck Pembawa Minyak Ilegal Rusak Di Jalan, Kapolres Muaro Jambi Barang Bukti Sudah Diamankan

Berita

Hari Ketiga, 6 Helikopter Difokuskan Evakuasi Crew Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai

Berita

Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel