Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Batanghari / Berita

Rabu, 14 Desember 2022 - 00:02 WIB

Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Publishnews.id – JAMBI – Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.

Dalam Siding pra pradilan digelar di PN Muara Bulian Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.20 WIB dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, MH dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan, Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.

Baca Juga...  Luar Biasa Jendral : Ini Alasan Kapolda Jambi Tak Mau Dievakuasi Pertama Kali


Dalam kasus Pra Peradilan Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH.

Sementara dari pihak Pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

Baca Juga...  Ikuti Babak Penyisihan Pertama Piala Kapolri Cup 2023, Dir Lantas Polda Jambi Lepas Keberangkatan 24 Atlet Bola Volly


Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh termohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Senin (12/12/22).

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II Sriwijaya Gelar Lomba Agustusan , Bagi Anggota Dan Anak TK Kartika

Batanghari

Sekda Batanghari Lantik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Batanghari

Bataghari Usulkan 1.035 Formasi PPPK, Terbanyak Guru

Berita

Breaking News!! Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

2.707 Putra Putri Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja

Batanghari

Bupati Batanghari Lantik 34 Pj Kades 8 kecamatan SeBatanghari

Berita

Kapolres Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas Tahun 2023