Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Home / Berita / TNI/ POLIRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:46 WIB

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Publishnews.id – JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi Polda Jambi, Rabu (3/5), memusnahkan sebanyak 45, 38 Kilogram sabu dan 24.874 butir pil ekstasi hasil kejahatan narkotika dan obat terlarang yang berhasil diungkap selama triwulan pertama tahun 2023 di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.

Disaksikan sembilan tersangka pelaku dan sejumlah pejabat internal dan eksternal terkait, pemusnahan dilakukan di Halaman Hitam Mapolda Jambi.

Barang haram bernilai sekitar Rp65 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jambi, serta mesin blender.

Sebagai wujud dari transparansi, pemandu giat pemusnahan meminta kepada beberapa wartawan bergantian memilih secara random sampel yang akan diperiksa kandungan zat additif melalui alat khusus oleh petugas kompeten.

“Ini adalah wujud dari keterbukaan Polda Jambi dalam penanganan hasil kejahatan narkoba, khsususnya terkait pemusnahan barang bukti. Kita melibatkan aparat internal yang berkompeten, termasuk pemangku institusi terkait lainnya, ” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru.

Dia membeberkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan puluh ribu butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan rekapitulasi barang bukti kejahatan dari empat laporan polisi yang digeber jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kurun triwulan pertama tahun 2023.

Baca Juga...  Pemayung Di Gegerkan Penemuan Bagian Tubuh Manusia Di Kanal Alan Desa Kuap

Dari empat kasus yang diproses, penyidik memeriksa sembilan tersangka, yang sebagian besar berasal dari luar Provinsi Jambi. Antara lain warga asaL Pekanbaru, Riau, dan Padang Sumatera BRat.

Para tersangka yakni atas nama Nuril Huda (22), Desmarizal (31), Yulfadri (28), Muhammad Sabri (29), Sigit Putra Anjasmoro (22), Bambang Kuncoro (51), Chandra (33), M Zicho Yunaldi (24) dan Benny Prasetia Purnama, 27 tahun.

Baca Juga...  End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Dilaporkan Thomas Panji Susbandaru, para tersangka dan barang bukti narkoba dicokok pada waktu dan tempat berbeda di wilayah hukum Polda Jambi.

Tangkapan barang bukti terbilang besar di antaranya disita dari tangan tersangka Bambang Kuncoro saat mengambil paket narkoba berisi 14 Kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari sebuah loket perusahaan ekspedisi Ratu Intan di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi 19 Maret 2023.

Serta tangkapan barang bukti paling besar, berupa sekitar 30, 1 Kilogram sabu dan 14 ribuan butir pil akstasi dari tangan Benny Prasetiya Cs saat melintasi ruas jalan lintas timur, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, 27 Maret 2023.(UTI)

(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Sepanjang 2022 Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba dengan 55 Tersangka

Berita

TMMD Ke-114 Kodim 0417/Kerinci Resmi Ditutup

Batanghari

Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja

Berita

Berkunjung Ke Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Tali Asih Untuk Anak Yatim dan Stunting

Berita

Liga Santri Piala Kasad Jambi, Kirim Santri pondok Nurul Jalal Ke Tingkat Nasional

Batanghari

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Memberantas Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Berita

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Minta PetroChina Transparan ke Pemerintah

Berita

Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi,Ini Kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono