Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong Masuki Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran Pendidikan Non Formal untuk Narapidana Resmi di Buka

Home / Berita / TNI/ POLIRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:46 WIB

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Publishnews.id – JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi Polda Jambi, Rabu (3/5), memusnahkan sebanyak 45, 38 Kilogram sabu dan 24.874 butir pil ekstasi hasil kejahatan narkotika dan obat terlarang yang berhasil diungkap selama triwulan pertama tahun 2023 di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.

Disaksikan sembilan tersangka pelaku dan sejumlah pejabat internal dan eksternal terkait, pemusnahan dilakukan di Halaman Hitam Mapolda Jambi.

Barang haram bernilai sekitar Rp65 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jambi, serta mesin blender.

Sebagai wujud dari transparansi, pemandu giat pemusnahan meminta kepada beberapa wartawan bergantian memilih secara random sampel yang akan diperiksa kandungan zat additif melalui alat khusus oleh petugas kompeten.

“Ini adalah wujud dari keterbukaan Polda Jambi dalam penanganan hasil kejahatan narkoba, khsususnya terkait pemusnahan barang bukti. Kita melibatkan aparat internal yang berkompeten, termasuk pemangku institusi terkait lainnya, ” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru.

Dia membeberkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan puluh ribu butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan rekapitulasi barang bukti kejahatan dari empat laporan polisi yang digeber jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kurun triwulan pertama tahun 2023.

Baca Juga...  Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu

Dari empat kasus yang diproses, penyidik memeriksa sembilan tersangka, yang sebagian besar berasal dari luar Provinsi Jambi. Antara lain warga asaL Pekanbaru, Riau, dan Padang Sumatera BRat.

Para tersangka yakni atas nama Nuril Huda (22), Desmarizal (31), Yulfadri (28), Muhammad Sabri (29), Sigit Putra Anjasmoro (22), Bambang Kuncoro (51), Chandra (33), M Zicho Yunaldi (24) dan Benny Prasetia Purnama, 27 tahun.

Baca Juga...  Datangi Perahu Warga, Ini Yang Dilakukan TP PKK Provinsi Jambi

Dilaporkan Thomas Panji Susbandaru, para tersangka dan barang bukti narkoba dicokok pada waktu dan tempat berbeda di wilayah hukum Polda Jambi.

Tangkapan barang bukti terbilang besar di antaranya disita dari tangan tersangka Bambang Kuncoro saat mengambil paket narkoba berisi 14 Kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari sebuah loket perusahaan ekspedisi Ratu Intan di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi 19 Maret 2023.

Serta tangkapan barang bukti paling besar, berupa sekitar 30, 1 Kilogram sabu dan 14 ribuan butir pil akstasi dari tangan Benny Prasetiya Cs saat melintasi ruas jalan lintas timur, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, 27 Maret 2023.(UTI)

(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Berita

Nelayan di Kuala Tungkal Tewas Saat Melaut Diduga Dibelit AS Mesin Kapal

Berita

Dengan Punya Kreatifitas, Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Boleh di Tanding Kan

Berita

Pastikan Kejelasan Migas, Wabup Tanjabbar Kunker ke ADPMET

Berita

Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Kendaraan Truck Batubara Dan Angkutan Lainnya: Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

Berita

Bupati Tanjab Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Berita

Polsek Jaluko Silaturahmi dan Bagikan Sembako pada Mahasiswa UNJA Asal Papua

Berita

Debt Collector Bentrok dengan 100 Orang Ormas, 2 Terluka