Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / Hukrim / Provinsi Jambi

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:25 WIB

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang


Publishnews.id – | JAMBI | – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online mupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22).


Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.


”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.
Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

Baca Juga...  Wakapolresta Jambi Hadiri Pelantikan PJ Walikota Jambi Oleh Gubernur Jambi


”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

Baca Juga...  Jabat Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Hilman Hadi Akan Lakukan Kunjungan Perdana Ke Jambi


Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.


”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.


Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.
”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Alam)

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergisitas, Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sambangi Mayonif Raider 142 KJ

Berita

Liga Santri Piala Kasad Jambi, Kirim Santri pondok Nurul Jalal Ke Tingkat Nasional

Hukrim

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Berita

Imbas BBM Naik, Tiket Speedboat di Tanjabbar Naik Hingga Rp100 Ribu Tiap Penumpang

Berita

Udara Sudah Tak Sehat, Dinkes Bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis Kepada Warga Dan Pengendara yang Lewat

Berita

Longsor Karena Hujan Deras, Jalan Merangin – Kerinci Terputus

Hukrim

Kasihan… Pedagang Ini Dianiaya Oleh Puluhan Oknum BPBD

Berita

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi