Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Berita / Hukrim / Provinsi Jambi

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:25 WIB

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang


Publishnews.id – | JAMBI | – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online mupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22).


Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.


”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.
Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

Baca Juga...  BREAKING NEWS: Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Dikabarkan Mendarat Darurat di Hutan Kerinci


”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

Baca Juga...  Nama Dua Awak Media Tanjabbar Masuk Sipol PPP dan Hanura


Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.


”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.


Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.
”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Alam)

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke 57,Dinkes Hadir Melayani Masyarakat

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Provinsi Jambi

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan
(endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita

Kasatlantas Polres Muaro Jambi terima penghargaan Juara 3 Lomba Film Pendek Dengan Tema Tertib Lalu Lintas

Batanghari

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Memberantas Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Berita

Bulog Kuala Tungkal Berhasil Salurkan Beras PPKM Tahap Satu

Berita

Puluhan Anggota Koperasi BAM Kecewa Dengan Bupati Masnah

Berita

Tiba Di Jambi, Pangdam II/Sriwijaya disambut Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda