Sepuluh Ribu Masyarakat Tebo ikutin Aksi Damai Peduli Palestina Bersama PJ Bupati Motor Vs Truk ,Satu Orang Warga Pemayung Meninggal Di Tempat Sistem Genap Ganjil Mobilisasi Angkutan Batu bara Diberlakukan, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi Tim PPK ORMAWA MISETA Universitas Jambi sukses mengadakan Seminar Hasil terkait rangkaian kegiatan program Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Targetkan Kemenangan

Home / Berita / Muaro Jambi / TNI/ POLIRI

Senin, 26 Desember 2022 - 19:36 WIB

Polres Muaro Jambi Amankan Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Hinggan Hamil

Publishnews.idMUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

Baca Juga...  Dandim 0419/ Tanjab Resmikan Gedung Madrasah, Kades Papauh : Terimakasih atas Perhatian Pak Dandim

Share :

Baca Juga

Berita

PTPN VI dan Pemprov Jambi Tandatangani MoU Pengembangan SDM Sektor Perkebunan

Batanghari

Breaking News, Bocah 8 Tahun Tenggelam Di Sungai Batanghari , Di Desa Lopak Aur

Berita

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan

Berita

Dishub Tanjab Barat Menghimbau Angkutan Barang Diatas 8 Ton Dilarang Masuk Kota Tungkal

Berita

Soal Joget Tak Pantas, Wali Kota Jambi: Jika EO Sengaja, Kami Cabut Izinnya!

Berita

Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Berita

Danrem : Mari Jadikan Rumkit TK. III 02.06.01 dr. Bratanata Unggulan AD

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi