Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Berita / Muaro Jambi / TNI/ POLIRI

Senin, 26 Desember 2022 - 19:36 WIB

Polres Muaro Jambi Amankan Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Hinggan Hamil

Publishnews.idMUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

Akibat perbuatan bejat itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

“Akibat perbuatannya, anak kandungnya Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

Baca Juga...  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Provinsi Jambi

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Jajaran Polres Muaro Jambi Mengelar Simulasi Karhutla

Berita

Debt Collector Bentrok dengan 100 Orang Ormas, 2 Terluka

Berita

Respon Arahan Kapolri ,Kapolda Jambi Perintahkan Kapolres dan Kapolsek Berantas Judi dan Bentuk Ilegal

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap 12 Anggota Dishub Batanghari dan Kota Jambi karena Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Apel Kesiapan Pam Kunjungan Ibu Negara

Berita

PWI Jambi Periode 2022-2027 Akan DiLantik pada Tanggal 7 Desember Mendatang

Berita

Cuaca Ekstren Angin Kencang Dan Hujan Terjang Pemukiman Warga desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi

Batanghari

Breaking News, Bocah 8 Tahun Tenggelam Di Sungai Batanghari , Di Desa Lopak Aur