Publishnews.id – KUALA TUNGKAL – Seorang warga Kuala Tungkal berinisial SM (34) ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Informasi dihimpun penangkapan dan pengeledahan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK dikonfirmasi membenarkan penangkan oleh Satres Narkoba Polres Tanjab Barat.
“Penangkap pelaku pada Jumat (2/9/22) malam sekitar pukul 00.30 WIB di seputaran Jalan Hidayat Lorong Obat Nyamuk, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat,” ungkap AKBP Muharman Arta, Jumat (2/9/22) malam.
Sementara terpisah, Kasat Narkoba AKP Anton menyebutkan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Terima kasih, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut mas,” ujarnya, Jumat (2/9/22).
Sementara terkait barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan rumah, Kasat mengatakan akan diuji labor.
“Akan kita uji Labir dulu untuk BB nya,” tukasnya singkat.(Rul)
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses lanjut dan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku disangkana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.