Publishnews.id – Pasca dilakukan tes urine terhadap pegawai Satpol PP Kota Jambi belum lama ini, dua Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberhentikan. Keduanya dikeluarkan dari Satpol PP dan tidak dilanjutkan perjanjian kerjasamanya pada tahun 2022 ini.
Hal tersebut karena kedua anggota penegak Perda itu diketahui menggunakan narkotika. Dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.
Kasat Pol PP Jambi, Mustari Affandi mengatakan, setelah dilakukan tes urine, BNN menyampaikan dua PTT hasilnya positif.
“Maka kita tidak bisa melanjutkan perjanjian kerjasama,” kata Mustari Affandi.
Kata Mustari, syarat untuk melanjutkan perpanjangan kontrak, salah satunya ialah bebas dari narkoba.
“Kedua PTT ini masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021. Meski sudah bekerja sekian tahun, tetap tidak bisa dilanjutkan perpanjangannya,” imbuhnya.
“Jadi ini bukan pemecatan, tapi memang masa kontrak sudah habis, dan tidak dilanjutkan lagi,” sebutnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai Satpol PP Kota Jambi dilakukan tes urine, pada (30/12). Tes urine dilakukan sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika di lingkup OPD Satpol PP Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, pelaksanaan test narkoba anggota satpol PP kota Jambi dalam rangka menuju 2022 Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Mustari menyebutkan, tes narkoba dilakukan pada semua pegawai, baik ASN maupun PTT Satpol PP. Total ada 250 anggota Satpol PP yang dites urine.
“Saya yang pertama dites urine, Alhamdulillah hasil Saya negatif narkoba. Tes urine ini sengaja dilakukan setiap tahun. Kami adalah penegak Perda yang harus menjadi contoh yang baik,” imbuh Mustari.
Selain itu kata Mustari, tes narkoba itu sebagai wujud nyata dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Menjadikan anggota satpol PP sebagai praja wibawa yang mampu memberi contoh dan kepercayaan kepada masyarakat. Anggota Satpol PP bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kata Mustari, hal itu juga untuk meningkatkan kesadaran dari anggota Satpol PP bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak perda harus mampu menghindari hal-hal yang bisa membuat terjerat dalam aspek hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba
Sumber: Jambiupdate.co