PublishNews.id – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali yang tengah berjalan akan berakhir hari ini, 16 Agustus 2021.
Berkaca pada PPKM sebelumnya, pemerintah mengumumkan keputusan perpanjangan atau tidak pada hari terakhir.
Sebagaimana diketahui, PPKM telah diperpanjang beberapa kali, hingga terakhir diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai informasi, Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan dalam periode 21-25 Juli 2021.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kebijakan terus diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali diputuskan untuk dilanjutkan dengan PPKM Lebel 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Evaluasi satgas Covid-19
PPKM yang diberlakukan saat ini dinilai pemerintah, efektif menekan laju kasus Covid-19.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, selain menekan laju mobilitas masyarakat, PPKM juga efektif meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“PPKM efektif meningkatkan kinerja posko PPKM di desa kelurahan, PPKM kabupaten kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap warga,” kata Alex.
Alex menyampaikan, PPKM meningkatkan kinerja pelacakan kontak, 3T, perilaku 3M, dan serbuan vaksinasi.
Meskipun terjadi penurunan kasus Covid-19, masyarakat diperingatkan tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan, sebab positivity rate di Indonesia belum di bawah 5 persen.
Ada sejumlah provinsi yang masih menjadi perhatian Satgas Covid-19, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta.
Provinsi-provinsi ini menjadi perhatian karena masih mencatatkan jumlah kasus aktif yang signifikan.
Evaluasi Presiden Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengklaim, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit menurun, sebagai dampak pemberlakuan PPKM.
Menurut dia, BOR di DKI Jakarta berada di kisaran 29,4 persen, manjadi BOR paling rendah di Pulau Jawa.
Adapun secara nasional, BOR tercatat di kisaran 48 persen.
Jokowi menuturkan, kapasitas testing juga harus diperbanyak agar pemerintah dapat segera mengetahui orang-orang yang terpapar Covid-19 dan segera dilakukan penanganan.
Dengan adanya peningkatan testing, maka semakin banyak diketahui kasus Covid-19 yang ada, sehingga tidak memperbesar peluang menularkan orang lain.
Sumber: Kompas.com