Yang kedua kata Firdaus, ia akan fokus mengantisipasi terutama guru yang mengajar tidak ada yang merokok di saat jam kerja guna menciptakan sekolah sehat, sekolah sebagai kawasan bebas asap rokok.
“Kita jangan sampai lengah, kita akan antisipasi guru jangan sampai terjadi ada yang merokok di jam sekolah tersebut,” terangnya.
Dalam mewujudka hal tersebut, Ia meminta semua kompomen sekolah berkomitmen dan berinergi mengantisipasi tersebut.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran terhadap seluruh sekolah untuk bersama sama untuk tidak merokok bagi siapapun terlepas itu guru Kepala sekolah, masyarakat, pejabat di dinas ini. Pada saat berkunjung ke sekolah pada waktu pelajaran tidak merokok,” jelasnya.
Penegasan tersebut ujar Firdaus implentasi dari Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan sekolah bebas asap rokok.
Selanjutnya, membentuk tim baik di tingkat sekolah maupun di Dinas terhadap pencegahan Penanggulangan kekerasan terhadap anak. Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak.
“Karna itu mari kita sama-sama bersinergiritas, ini harus didukung oleh semua pihak,” tuturnya.(AL)