Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Opini

Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:00 WIB

Prosedur Pembaitan Khalifah

Oleh: Ahmad Khozinudin (Sastrawan Politik)

*_MASYAALLAH_*

_”Bangsa dan negara ini sesungguhnya sangat merindukan dan mengimpi-impikan *nuansa* negeri, seperti apa yang digambarkan dalam tulisan ini.”_

_”Dan sangat betul sekali bahwasanya semua itu hanya dapat terwujud jika *sistem & aturan* yang ada dinegeri ini dikembalikan pada kebenaran yang HAKIKI, berdasar dua pedoman hidup umat Muslim dimanapun berada, yaitu Al-QUR’AN & AS-SUNNAH.”_

_”Dalam kesempatan ini ijikan saya yang fakir ini untuk bertanya, yang in shaa Allah hal tersebut dapat pula menjadi PENCERAHAN bagi kita semua, agar bersama-sama melakukan hal terbaik, menuju Indonesia yang BALDATUN TOYIBATUN WA ROBUN GOFUR.”_

*Pertanyaannya adalah:*

– Bagaimana caranya menyatukan perbedaan yang pastinya ada diantara umat Muslim dinegeri ini, untuk dapat satu kata dalam menetapkan seorang KHALIFAH…

– Bagaimana caranya meyakinkan para pegiat dakwah, supaya mau dan berani melakukan serta mensosialisasikan hal ini pada umat khususnya militer agar dapat segera terealisasi. Karena jika tidak, semua akan tetap berjalan seperti ini. Jadi perlu berlomba dengan waktu.

– Bagaimana cara dan bentuk sistem PEMBAIATAN itu sendiri…?

Mungkin dalam kesempatan lain dapat dijelaskan, sekiranya berkenan.

Terima kasih 🙏

======================================

Tulisan di atas adalah tanggapan atas tulisan penulis berjudul : *KEUNGGULAN MEMBAIAT KHALIFAH KETIMBANG MEMILIH PRESIDEN*

Sebagai bentuk keseriusan penulis dalam ikhtiar memperjuangkan Khilafah, penulis dapat berikan keterangan dan jawaban sebagai berikut :

*Pertama,* untuk menyatukan persepsi maka umat harus dipahamkan Syariah secara menyeluruh. Ada hal-hal yang ijtihadiyah yang umat boleh berbeda pendapat dalam aspek ini. Berbesar hati dan saling menghormati perbedaan, mengutamakan ukhuwah dan persatuan adalah kunci untuk menyatukan umat.

Sementara, untuk hal-hal yang sudah diketahui secara umum sebagai kewajiban yang pasti (Ma’lum Min Ad Diin Bi Ad Dlaruri), maka umat diajak bersinergi dengan potensi masing-masing untuk berjuang menegakkan Khilafah. Sebab, tidak ada satupun mahzab Islam yang menolak kewajiban Khilafah dan penerapan Islam secara kaffah.

*Kedua,* agar dakwah diterima, dipahami, diyakini bahkan diperjuangkan oleh seluruh kaum muslimin, maka dakwah harus disampaikan secara Istiqomah, tegas, terbuka, dan tidak boleh ada yang ditutupi. Umat juga wajib diberikan keteladanan tentang keberanian, keistiqomahan dan pengorbanan dalam dakwah.

Insyaallah, lambat laun umat akan menerima, paham, dan berani ikut mendakwahkan Khilafah. Bahkan, siap berkorban untuk dakwah Khilafah.

*Ketiga,* adapun bagaimana metode atau tata cara pembaiatan Khalifah dapat penulis kutip ulang tulisan sebagai berikut :

Pada saat jabatan Khilafah kosong—karena Khalifah wafat atau dipecat—maka Mahkamah Mazhalim mengumumkan tentang kekosongan jabatan Khilafah tersebut. Seketika itu pula amir sementara—yang tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah baru dalam jangka waktu tiga hari—mulai melaksanakan tugasnya serta mengumumkan pembukaan pintu pencalonan. Kemudian Mahkamah Mazhalim memverifikasi para calon untuk menetapkan siapa saja dari mereka yang telah memenuhi syarat-syarat in’iqad dan yang tidak. Selanjutnya dilakukan pembatasan hingga menjadi dua orang calon saja, dan diumumkan kepada masyarakat untuk memilih salah satu dari keduanya.

Prosedur tersebut dipahami dari apa yang terjadi pada proses pembaiatan Khulafaur Rasyidin sesudah Rasulullah saw. wafat Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali—semoga Allah meridhai mereka semua. Adapun terkait pembatasan hingga menjadi dua calon saja maka hal itu terlihat jelas dalam mekanisme pembaiatan Khulafaur Rasyidin. Di Saqifah Bani Saidah calonnya adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah dan Saad bin Ubadah. Namun, Umar dan Abu Ubaidah mengundurkan diri karena merasa tidak level bersaing dengan Abu Bakar. Praktis calonnya tinggal dua, yaitu Abu Bakar dan Saad bin Ubadah. Kemudian ahlul hall wal ‘aqd di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai khalifah dan membaiat beliau dengan baiat in’iqâd (baiat pengangkatan), lalu keesokan harinya baiat taat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 42).

Baca Juga...  Respon Arahan Kapolri ,Kapolda Jambi Perintahkan Kapolres dan Kapolsek Berantas Judi dan Bentuk Ilegal

Ibnu Qutaibah berkata, “Pada hari yang sama ketika Rasulullah saw wafat, Abu Bakar dibaiat—sebagai baiat in’iqâd—di Saqifah Bani Saidah bin Kaab bin al-Khazraj. Kemudian besoknya, pada hari Selasa, ia dibaiat dengan baiat umum, yakni baiat taat (Ibnu Qutaibah, Al-Ma’ârif, hlm. 74).

Abu Bakar mencalonkan Umar sebagai khalifah bagi kaum Muslim, dan tidak ada calon lain selain beliau. Dengan kata lain, Umar ketika itu merupakan calon tunggal. Kemudian kaum Muslim membaiat beliau dengan baiat in’iqâd (baiat pengangkatan), lalu baiat taat.

Adapun pada masa Umar, beliau mencalonkan enam orang dan membatasi mereka saja untuk dipilih di antara mereka menjadi khalifah. Kemudian Abdurrahman bin Auf berdiskusi dan menanyakan lima orang lainnya, siapa di antara mereka yang lebih pantas menjadi khalifah. Hasilnya, ditetapkan dua orang, yaitu Ali dan Utsman. Setelah itu dilakukan polling (pemungutan suara), dan Utsman pun diangkat menjadi khalifah.

Adapun Ali, maka beliau merupakan calon tunggal, karena tidak ada calon lain selain beliau untuk jabatan Khilafah. Kemudian manyoritas kaum Muslim di Madinah dan Kufah membaiat beliau, sehingga beliau menjadi khalifah yang keempat (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 142-143; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 31-32).

Dengan demikian, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khalifah setelah kekosongan jabatan Khilafah, baik karena Khalifah sebelumnya meninggal atau dipecat, yaitu:

1. Aktivitas di seputar pencalonan hendaknya dilakukan sepanjang malam dan siang hari selama hari-hari yang telah ditentukan.

2. Seleksi para calon dari segi terpenuhinya syarat-syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang telah memenuhi kelayakan dilakukan dua kali: Pertama, dibatasi sebanyak enam orang. Kedua, dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua kali pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Sebab, umat telah mendelegasikan pencalonan itu kepada Umar. Lalu Umar menetapkan calon sebanyak enam orang. Keenam orang itu kemudian mendelegasikan pencalonannya kepada Abdurrahman. Setelah melalui diskusi, kemudian Abdurrahman membatasi pencalonan pada dua orang. Rujukan atas semua ini, seperti yang sudah jelah, adalah umat atau pihak yang mewakilinya.

4. Setelah Pemilu dan pembaiatan selesai, maka diumumkan kepada seluruh rakyat orang yang telah menjadi khalifah kaum Muslim. Dengan demikian berita pengang-katannya sampai pada seluruh umat, dengan menyebutkan namanya, dan sifat-sifat yang dia miliki yang menjadikan dirinya layak untuk menduduki jabatan Khilafah.

5. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses pengangkatan dan pembaiatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan khalifah. Sebab, kepemimpinan Suhaib belum berakhir dengan terpilihnya Utsman, tetapi berakhir dengan sempurnanya pembaiatan Utsman (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 145; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 34).

Baca Juga...  Selamat Datang Kembali Prof Yusril Ihza Mahendra

Untuk Fakta Sekarang

Prosedur di atas adalah apabila telah ada khalifah, lalu khalifahnya meninggal atau dipecat, dan hendak mengangkat khalifah baru untuk menggantikannya. Namun, apabila belum ada khalifah sama sekali, sementara kaum Muslim wajib mengangkat khalifah untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, seperti halnya sekarang, sejak penghapusan institusi negara Khilafah pada tanggal 28 Rajab 1342 H, yang bertepatan dengan 3 Maret 1924, oleh Attaturk—seorang agen loyalis kaum kafir najis, Inggris—maka setiap negeri dari seluruh Dunia Islam berhak untuk membaiat khalifah dan mengadakan akad Khilafah. Apabila suatu negeri telah membaiat khalifah dan mengadakan akad Khilafah, maka kaum Muslim yang berada di negeri-negeri lainnya wajib membaiat dia dengan baiat taat, yakni baiat ketundukan. Syaratnya bahwa negeri itu telah memenuhi empat perkara berikut:

1. Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki (otonomi penuh, sulthân[an] dzâtiy[an]), yang hanya bersandar pada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak bergantung pada negara kafir manapun, atau tidak di bawah pengaruh orang (negara) kafir.

2. Keamanan kaim Muslim di daerah atau negeri itu haruslah dengan keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan daerah atau negeri itu, baik keamanan dalam negeri maupun luar negerinya merupakan perlindungan Islam, yakni berasal dari kekuatan kaum Muslim—yang dipandang sebagai kekuatan Islam—saja.

3. Negeri itu harus memulai penerapan Islam secara total, revolusioner (sekaligus) dan menyeluruh, serta langsung melakukan tugas mengemban dakwah Islam.

4. Khalifah yang dibaiat harus telah memenuhi syarat-syarat in’iqad (legalitas Khilafah), meskipun belum memenuhi syarat afdhaliyah (keutamaan), sebab yang wajib dipenuhi hanyalah syarat-syarat in’iqad (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 146; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 35; Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 233; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah [fi al-Hukm wa al-Idârah], hlm. 25).

Dengan demikian, apabila suatu negeri telah memenuhi empat syarat tersebut, dan penduduk negeri itu telah membaiat khalifah sesuai ketentuan syariah, maka Khilafah benar-benar telah terwujud, dan selanjutnya tidak boleh membaiat khalifah lain. Apabila ada negeri lain yang membaiat khalifah lain setelah itu, maka baiatnya batal dan tidak sah. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخَرَ مِنْهُمَا

Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah khalifah yang lain (terakhir) dari keduanya (HR Muslim).

Jadi, apabila Khilafah telah tegak di suatu negeri, dan khalifah telah terwujud, maka wajib bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk bergabung di bawah panji Khilafah dan membaiat khalifah tersebut sebagai baiat taat. Sebab, jika tidak, maka semuanya berdosa di sisi Allah SWT (Rodhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah. Hlm. 234; Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 26). [].
.
Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/

Share :

Baca Juga

Cerita Islam

Pintu Hatiku Sudah Kubuka Untukmu Akhi

Opini

Mengetuk Pintu Hati Ukhti

Opini

Selamat Datang Kembali Prof Yusril Ihza Mahendra

Opini

Penetapan Penahanan Pengadilan Bermasalah, HRS Harus Dibebaskan