Publishnews.id – JAMBI – Direktorat Reskrimum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) remaja laki-laki di Batanghari terhadap 2 (dua) anak perempuan dibawah umur.
Konferensi yang dilaksanakan di lobby utama gedung B Mapolda Jambi pada Rabu, (25/01/2023) dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira Ananta
Disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi pada release nya bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban yang menyebutkan bahwa anaknya telah dilecehkan dan diperkosa oleh remaja laki-laki.
Diungkapkan oleh Dir Reskrimum inisial para pelaku adalah MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17). Diantaranya masih remaja dibawah umur.
” Kronologi terjadinya pelecehan dan pemerkosaan tersebut bermula saat 2 (dua) anak perempuan yang tinggal di kawasan Buluran tersebut berkenalan dan didatangi oleh 7 pelaku, kemudian korban dibujuk untuk mengikuti mereka berpergian. ” Jelasnya
Para korban dibawa ke daerah Pemayung Kab. Batanghari dan ketika hujan deras korban dibawa berteduh ke sebuah gubuk. Pada saat digubuk tersebut para korban langsung mendapatkan pelecehan dan menyaksikan para remaja tersebut berpesta narkoba.
” Setelah usai berpesta narkoba para korban dibawa ketempat yang berebeda, korban SN di bawa kesebuah ruangan SD di desa Ture Batanghari dan KN di bawa kerumah Korban MS di desa Ture, pada kedua tempat tersebut korban diperkosa oleh para pelaku. ” Ungkap Dir Reskrimum
Saat ini para pelaku telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terlebih korban adalah anak dibawah umur tentunya akan mendapatkan keadilannya.( REd)