KUALA TUNGKAL – Dua kurir sabu seberat 529,39 gram atau ½ kg ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanjab Barat.
Informasi didapat pelaku berinisial SN (32) perempuan dan AG (31) laki-laki warga Kota Kuala Tungkal. Keduanya ditangkap pada Minggu malam Senin (15/1/23).
Tangkapan ini terbesar bagi Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di awal tahun 2023.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul bang, keduanya ini merupakan pasangan suami istri (nikah siri, red),” Kata AKBP Padli, Kamis (19/01/23)
AKBP Padli mengatakna penangkapan dua terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 dilakukan penangkapan dengan Undercover Buy,” ungkapnya.
Kapolres menyebut pelaku pertama ditangkap berinisial AG di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal.
Usai melakukan penangkapan terhadap AG, tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan.