Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap Ii Mulai Konstruksi

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:51 WIB

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan

Publishnews.id – Tj KARIMUN – Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial RJ (30) nekat membawa narkoba 7,3 Kg tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan tikus masuk ke Kabupaten Karimun dengan tujuan Jambi.


Namun, aksi RJ kali ini tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkapnya di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 7.378 gram.
RJ singgah di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (27/1/23).

Baca Juga...  Sekda Tegaskan Pegawai Disiplin Tingkatkan Pelayanan Rumah Sakit Raden Mattaher


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.
Modus yang digunakan RJ adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.


“Tersangka masuk dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat). Dia menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif,” jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/23).
Dari hasil introgasi polisi, RJ mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi.
Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.

Baca Juga...  Tim Srikandi Kecamatan Sekernan Siap Menangkan MBZ


“Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertamanya, pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu,” ujar Ryky.
Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun.


Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.(Edt)
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Putra/mejaredaksi.co.id)

Share :

Baca Juga

Berita

Dengan Punya Kreatifitas, Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Boleh di Tanding Kan

Berita

Grand Opening, Klinik Pratama 16 Medika Beri Promo Menarik dengan Layanan Prima dan Biaya Tindakan Rendah

Berita

Rapat Ahir Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, Bupati UAS : Berdayakan Becak Sebagai Alat Transportasi

Berita

Silaturahmi ke Kediaman Ketua PODSI Jambi, Ketua Organisasi Pecinta Dayung Tradisional Jambi Bicarakan Event Besar

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Apel Kesiapan Pam Kunjungan Ibu Negara

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku

Berita

Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Targetkan Kemenangan

Berita

Pastikan Kejelasan Migas, Wabup Tanjabbar Kunker ke ADPMET