Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:51 WIB

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan

Publishnews.id – Tj KARIMUN – Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial RJ (30) nekat membawa narkoba 7,3 Kg tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan tikus masuk ke Kabupaten Karimun dengan tujuan Jambi.


Namun, aksi RJ kali ini tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkapnya di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 7.378 gram.
RJ singgah di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (27/1/23).

Baca Juga...  Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.
Modus yang digunakan RJ adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.


“Tersangka masuk dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat). Dia menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif,” jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/23).
Dari hasil introgasi polisi, RJ mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi.
Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.

Baca Juga...  Mahasiswi Ini Curhat di Medsos, Mengaku Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing


“Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertamanya, pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu,” ujar Ryky.
Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun.


Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.(Edt)
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Putra/mejaredaksi.co.id)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Berserta Ajudan Sudah DiPerkenankan Pulang Ke Jambi Dari RS Kramat Jati

Berita

Strategi Hebat Cek Endra Dari Struktur Tim Pemenangan Solid Hingga Kejayaan Partai Golkar di Pemilu 2024

Berita

Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Diskresi Kepolisian Masih Dilanjutkan

Berita

38 Desa di Muaro Jambi Tanandatangani MoU CSR dengan PT KTN dan PT EWF

Berita

Reskrimum Polda Jambi Berhasil Amankan Sepuluh Tersangka Kasus Pencabulan Dua Anak Di Bawah Umur

Berita

Kuala Tungkal Berduka, 18 Kios Di Kawasan Pelabuhan Ampera Ludes Terbakar

Berita

Basarnas Jambi mengikuti Apel Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kerinci

Berita

Kasus Sempat Viral Di Instagram uang 18 Juta Pak Zainal , Oknum Polisi Di Mutasi