Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Yang Dilantik Hari Ini Oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:51 WIB

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan

Publishnews.id – Tj KARIMUN – Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial RJ (30) nekat membawa narkoba 7,3 Kg tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan tikus masuk ke Kabupaten Karimun dengan tujuan Jambi.


Namun, aksi RJ kali ini tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkapnya di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 7.378 gram.
RJ singgah di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (27/1/23).

Baca Juga...  Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.
Modus yang digunakan RJ adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.


“Tersangka masuk dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat). Dia menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif,” jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/23).
Dari hasil introgasi polisi, RJ mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi.
Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.

Baca Juga...  Mahasiswi FKIP Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos-nya


“Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertamanya, pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu,” ujar Ryky.
Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun.


Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.(Edt)
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Putra/mejaredaksi.co.id)

Share :

Baca Juga

Berita

Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel

Berita

H. M Mahdan Pindah ke Partai Ka’bah, Begini Menurut Pengamatan Politik

Berita

Kapolda Jambi Berhasil Dievakusi ; Kapolri Listyo Sigit Terimakasih Atas Kerja Keras Semua

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Apresiasi MoU CSR antara PT KTN, PT EWF dan 38 Desa

Batanghari

Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 Hijriyah.Jatuh Pada Tanggal (10/07/22)

Berita

Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Berita

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Berita

Jumat Curhat; Kapolsek Pemayung Dengar Inspirasi Warga Mintak Peredaran Narkoba Di Babat Habis