Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:51 WIB

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan

Publishnews.id – Tj KARIMUN – Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial RJ (30) nekat membawa narkoba 7,3 Kg tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan tikus masuk ke Kabupaten Karimun dengan tujuan Jambi.


Namun, aksi RJ kali ini tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkapnya di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 7.378 gram.
RJ singgah di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (27/1/23).

Baca Juga...  Agen Pelayaran PT AMN Diminta Segera Perbaiki Dermaga Penyeberangan di Sungai Landak


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.
Modus yang digunakan RJ adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.


“Tersangka masuk dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat). Dia menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif,” jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/23).
Dari hasil introgasi polisi, RJ mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi.
Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.

Baca Juga...  Fraksi PDIP Sebut Tak Program Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jambi


“Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertamanya, pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu,” ujar Ryky.
Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun.


Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.(Edt)
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Putra/mejaredaksi.co.id)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Jambi,TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan

Berita

Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Do’a Bersama serta Himpun Donasi untuk Korban Gempa di Cianjur

Berita

Media Deteksijambi Adakah Oven Turnamen Bola Voli Putra -Putri Dalam HUT Ke Tiga Tahun

Berita

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dan Wujudkan Program Quick Wins Presisi, Dit Intelkam Polda Jambi Sosialisasi Pendamping UMKM

Batanghari

Tim Unit Reskrim Polsek Pemayung Berhasil Ringkus 4 Orang Sindikat Pencurian Kambing Di Desa !!!

Berita

Tiba Di Jambi, Pangdam II/Sriwijaya disambut Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda

Berita

Kapolda Jambi Melantik Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto

Berita

Gubernur Al Haris Gelar Audiensi Bersama Aliansi Gerakan Buruh Jambi