Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:51 WIB

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan

Publishnews.id – Tj KARIMUN – Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial RJ (30) nekat membawa narkoba 7,3 Kg tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan tikus masuk ke Kabupaten Karimun dengan tujuan Jambi.


Namun, aksi RJ kali ini tak berjalan mulus. Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkapnya di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti 7 paket sabu dengan total berat 7.378 gram.
RJ singgah di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (27/1/23).

Baca Juga...  Meskipun Jam Sudah Diatur, Masih Saja Truk Batubara Membandel


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menjelaskan, RJ membawa sabu masuk ke Kabupaten Karimun dengan menumpang kapal barang.
Modus yang digunakan RJ adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker.


“Tersangka masuk dengan kapal barang melalui pelabuhan tikus (pelabuhan rakyat). Dia menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif,” jelas Ryky dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/23).
Dari hasil introgasi polisi, RJ mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu ke Jambi.
Apabila berhasil membawa sabu ke Jambi, RJ mendapatkan uang sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 35 juta.

Baca Juga...  Gelar Rapat Tindak Lanjut Harga TBS, Pemprov Jambi Tetapkan Harga TBS Rp. 2.600


“Ini penyelundupan yang kedua kalinya. Aksi pertamanya, pelaku lolos membawa 5 kilogram sabu,” ujar Ryky.
Saat ini RJ telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun.


Akibat tindakannya, RJ disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.(Edt)
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Putra/mejaredaksi.co.id)

Share :

Baca Juga

Berita

GELAR PERALATAN SAR, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIAP SIAGA PENANGGULANGAN BENCANA

Berita

Survei Tingkat Kepercayaan Publik, Polda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Meraih Peringkat Ke 5 Se Indonesia

Berita

Polres Muaro Jambi Gagalkan TPPO Anak dibawah Umur Yang akan di bawa ke Batam

Berita

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungab Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Berita

Hello world!

Berita

Terkait Tahapan Pemilu 2024, Partai Golkar Muaro Jambi Rampung Sempurnakan Dokumen Perubahan DCS

Berita

Gelar Jumat Curhat, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. M. Dhafi Dengar Aspirasi Komunitas Motor

Berita

Tinjau Lokasi MTQ di Suak Labu, Bupati Tanjabbar Pastikan Sarana Tersedia