Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Yang Dilantik Hari Ini Oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief Ketua DPD PUSPA RI Arian Arifin Mengapresiasi Gerak Cepat Kades Pulau Betung Menanggapi Keluhan Masyarakat Tau Dak Kamu lur!! 37 Kades Terpilih Besok Akan Di Lantik Bupati Batanghari

Home / Hukrim

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:30 WIB

Sakit Hati Kunci Motor Dilempar, Security Habisi Nyawa Rekannya Sendiri

Pelaku saat diwawancarai oleh awak media saat gelar konferensi pers di Polres Batanghari

Pelaku saat diwawancarai oleh awak media saat gelar konferensi pers di Polres Batanghari

Publishnews.id – Security di PTPN VI unit usaha Batanghari pada Minggu (8/5/2022) lalu, berhasil diamankan pihak Polres Batanghari pada (11/05/2022).

Adapun pelaku pembunuhan tersebut ialah Ichtyiar Komarwan alias Marwan Bin Sarkowi (23) warga RT 04 Desa Marosebo Kecamatan Jambiluarkota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi yang merupakan teman satu shift (rekan sejawat) korban yang saat itu sedang jaga malam bersama.

Saat menggelar Konferensi Pers Kapolres Batanghari AKBP M.HASAN S.IK,MH menjelaskan TKP pembunuhan berada di Pos Pondok Hujan Simpang Merk PTPN 6 Unit Usaha Batanghari AFD 2 BloK 219 Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

“Setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan lanjut melarikan diri ke Oganilir Sumatra Selatan dan setelah mediasi kepada pihak keluarga akhirnya tersangka menyerahkan diri,” jelasnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dan tersinggung terhadap korban yang awalnya meminjam motor tersangka untuk patroli dan selanjutnya mengembalikan kunci motor milik pelaku dengan cara dilempar.

“Saat adu mulut pelaku sempat menghindar dan meninggalkan korban menuju mess,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, pertikaian tidak berhenti begitu saja setibanya di Mess Security pelaku mendapat pesan suara WhatsApp dri korban tentang ajakan berkelahi menggunakan tangan kosong.

“Saat pelaku tiba di Pos, korban langsung memukul dan membenturkan kepala tersangka. Pelaku langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menusukan ke bagian dada sebelah kiri korban, dan mengakibatkan korban meninggal,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 20 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Hukrim

Tega!! Suami Tikam Leher Istri Sendiri Hingga Meninggal Dunia

Berita

Siswa SMP DiBatanghari Tewas Usai Di Berkelahi

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Saat Menepi Di Pinggir Jalan Nasip Seorang Kurir Ekspedisi di Jambi, Hend Phone Di Rampas Jambret

Berita

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

Hukrim

Lagi Pelaku Pungli Batu Bara Di Kumpeh Kembali Ditangkap, Polisi : Jangan Takut Lapor

Hukrim

Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi