Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Hukrim

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:30 WIB

Sakit Hati Kunci Motor Dilempar, Security Habisi Nyawa Rekannya Sendiri

Pelaku saat diwawancarai oleh awak media saat gelar konferensi pers di Polres Batanghari

Pelaku saat diwawancarai oleh awak media saat gelar konferensi pers di Polres Batanghari

Publishnews.id – Security di PTPN VI unit usaha Batanghari pada Minggu (8/5/2022) lalu, berhasil diamankan pihak Polres Batanghari pada (11/05/2022).

Adapun pelaku pembunuhan tersebut ialah Ichtyiar Komarwan alias Marwan Bin Sarkowi (23) warga RT 04 Desa Marosebo Kecamatan Jambiluarkota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi yang merupakan teman satu shift (rekan sejawat) korban yang saat itu sedang jaga malam bersama.

Saat menggelar Konferensi Pers Kapolres Batanghari AKBP M.HASAN S.IK,MH menjelaskan TKP pembunuhan berada di Pos Pondok Hujan Simpang Merk PTPN 6 Unit Usaha Batanghari AFD 2 BloK 219 Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

“Setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan lanjut melarikan diri ke Oganilir Sumatra Selatan dan setelah mediasi kepada pihak keluarga akhirnya tersangka menyerahkan diri,” jelasnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dan tersinggung terhadap korban yang awalnya meminjam motor tersangka untuk patroli dan selanjutnya mengembalikan kunci motor milik pelaku dengan cara dilempar.

“Saat adu mulut pelaku sempat menghindar dan meninggalkan korban menuju mess,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, pertikaian tidak berhenti begitu saja setibanya di Mess Security pelaku mendapat pesan suara WhatsApp dri korban tentang ajakan berkelahi menggunakan tangan kosong.

“Saat pelaku tiba di Pos, korban langsung memukul dan membenturkan kepala tersangka. Pelaku langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menusukan ke bagian dada sebelah kiri korban, dan mengakibatkan korban meninggal,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 20 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukrim

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Hukrim

Lagi Pelaku Pungli Batu Bara Di Kumpeh Kembali Ditangkap, Polisi : Jangan Takut Lapor

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Hukrim

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Hukrim

Warga Buluh Kasab, Marosebo Ulu Besimbah Darah Kena Tembak Dengan Kecepek

Berita

Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.

Berita

Polda Jambi Amankan 264 Kilogram Sabu Cair Asal Iran, 1 WNA Ditangkap