Publishnews.id – Security di PTPN VI unit usaha Batanghari pada Minggu (8/5/2022) lalu, berhasil diamankan pihak Polres Batanghari pada (11/05/2022).
Adapun pelaku pembunuhan tersebut ialah Ichtyiar Komarwan alias Marwan Bin Sarkowi (23) warga RT 04 Desa Marosebo Kecamatan Jambiluarkota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi yang merupakan teman satu shift (rekan sejawat) korban yang saat itu sedang jaga malam bersama.
Saat menggelar Konferensi Pers Kapolres Batanghari AKBP M.HASAN S.IK,MH menjelaskan TKP pembunuhan berada di Pos Pondok Hujan Simpang Merk PTPN 6 Unit Usaha Batanghari AFD 2 BloK 219 Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
“Setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan lanjut melarikan diri ke Oganilir Sumatra Selatan dan setelah mediasi kepada pihak keluarga akhirnya tersangka menyerahkan diri,” jelasnya.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dan tersinggung terhadap korban yang awalnya meminjam motor tersangka untuk patroli dan selanjutnya mengembalikan kunci motor milik pelaku dengan cara dilempar.
“Saat adu mulut pelaku sempat menghindar dan meninggalkan korban menuju mess,” tambahnya.
Lanjut Kapolres, pertikaian tidak berhenti begitu saja setibanya di Mess Security pelaku mendapat pesan suara WhatsApp dri korban tentang ajakan berkelahi menggunakan tangan kosong.
“Saat pelaku tiba di Pos, korban langsung memukul dan membenturkan kepala tersangka. Pelaku langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menusukan ke bagian dada sebelah kiri korban, dan mengakibatkan korban meninggal,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 20 Tahun penjara.