PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD Gerak Cepat BPJN Jambi Turunkan Alat Berat saat Hadapi Longsor di Ruas Jalan Kerinci-Bangko Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Home / Hukrim

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:30 WIB

Sakit Hati Kunci Motor Dilempar, Security Habisi Nyawa Rekannya Sendiri

Pelaku saat diwawancarai oleh awak media saat gelar konferensi pers di Polres Batanghari

Pelaku saat diwawancarai oleh awak media saat gelar konferensi pers di Polres Batanghari

Publishnews.id – Security di PTPN VI unit usaha Batanghari pada Minggu (8/5/2022) lalu, berhasil diamankan pihak Polres Batanghari pada (11/05/2022).

Adapun pelaku pembunuhan tersebut ialah Ichtyiar Komarwan alias Marwan Bin Sarkowi (23) warga RT 04 Desa Marosebo Kecamatan Jambiluarkota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi yang merupakan teman satu shift (rekan sejawat) korban yang saat itu sedang jaga malam bersama.

Saat menggelar Konferensi Pers Kapolres Batanghari AKBP M.HASAN S.IK,MH menjelaskan TKP pembunuhan berada di Pos Pondok Hujan Simpang Merk PTPN 6 Unit Usaha Batanghari AFD 2 BloK 219 Desa Petajen Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

“Setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan lanjut melarikan diri ke Oganilir Sumatra Selatan dan setelah mediasi kepada pihak keluarga akhirnya tersangka menyerahkan diri,” jelasnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dan tersinggung terhadap korban yang awalnya meminjam motor tersangka untuk patroli dan selanjutnya mengembalikan kunci motor milik pelaku dengan cara dilempar.

“Saat adu mulut pelaku sempat menghindar dan meninggalkan korban menuju mess,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, pertikaian tidak berhenti begitu saja setibanya di Mess Security pelaku mendapat pesan suara WhatsApp dri korban tentang ajakan berkelahi menggunakan tangan kosong.

“Saat pelaku tiba di Pos, korban langsung memukul dan membenturkan kepala tersangka. Pelaku langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menusukan ke bagian dada sebelah kiri korban, dan mengakibatkan korban meninggal,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 20 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Berita

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Di Kampus UNJA Mendalo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko

Hukrim

Lagi Pelaku Pungli Batu Bara Di Kumpeh Kembali Ditangkap, Polisi : Jangan Takut Lapor

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Berita

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

Hukrim

Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim