Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Berita / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku Curanmor di Merangin

Publishnews.id- MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda Motor berinisial EJ (47) di Kabupaten Merangin.

“EJ di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, Kamis (11/8/22).

Kasi Humas menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan EJ (47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa Sawit RT 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung, setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus.

“Saat diringkus tanpa Perlawanan,” kata Amradi.

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

Guna mengamankan barang bukti, selanjutnya Satreskrim Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut,” tangas Kasi Humas. (Humas PMJ) (Al)

Baca Juga...  Gubernur Al Haris Minta Pelayanan Publik di Polda Jambi

Share :

Baca Juga

Berita

2.707 Putra Putri Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

Berita

Detik-detik Warga Belah Perut Ular Piton Sepanjang 7 Meter Menelan IRT di Betara

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara

Batanghari

Didampingi Anita Yasmin, Fadhil Arief Terima LHP Atas LKPD Batanghari

Berita

Menghadap Kunker KASAD ke Korem 042 Gapu , Kedatangan Pangdam II Sriwijaya Disambut Brigjen TNI Supriono

Berita

Kodim 0415/Jambi Kembali Serahkan Bantuan Kendaraan Bermotor kepada para Babinsa

Berita

Al Haris Dampingi Kasad Dudung Pantau Daerah Rawan Kebakaran

Batanghari

Kerugian Puluhan Juta, Rumah di Pemayung Dilahap Sijago Merah Saat Sedang Tidur