Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Berita / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku Curanmor di Merangin

Publishnews.id- MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda Motor berinisial EJ (47) di Kabupaten Merangin.

“EJ di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, Kamis (11/8/22).

Kasi Humas menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan EJ (47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa Sawit RT 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung, setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus.

“Saat diringkus tanpa Perlawanan,” kata Amradi.

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

Guna mengamankan barang bukti, selanjutnya Satreskrim Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut,” tangas Kasi Humas. (Humas PMJ) (Al)

Baca Juga...  Rapat Ahir Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, Bupati UAS : Berdayakan Becak Sebagai Alat Transportasi

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS: Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Dikabarkan Mendarat Darurat di Hutan Kerinci

Berita

Kasatlantas Polres Muaro Jambi terima penghargaan Juara 3 Lomba Film Pendek Dengan Tema Tertib Lalu Lintas

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Berita

Al Haris: Nilai Agama Modal Pondasi Membangun Jambi

Berita

Kepala Bea Cukai Jambi Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi PWI Kota Jambi

Berita

Mahasiswi Ini Curhat di Medsos, Mengaku Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing

Berita

Nama Dua Awak Media Tanjabbar Masuk Sipol PPP dan Hanura

Batanghari

Harga Buah Sawit Anjlok, Dewan Batanghari Suarakan Aspirasi Petani