30 Box Berisikan 150.000 Benih Baby Lobster Diserahkan Polres Tanjab Timur ke Balai Karantina Perkuat Kerjasama Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jambi Koordinasi ke Pelindo II Jambi Upaya Penegakan Hukum Aktivitas Ilegal Drilling Oleh Polres Batanghari Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Home / Berita / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku Curanmor di Merangin

Publishnews.id- MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda Motor berinisial EJ (47) di Kabupaten Merangin.

“EJ di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, Kamis (11/8/22).

Kasi Humas menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan EJ (47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa Sawit RT 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung, setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus.

“Saat diringkus tanpa Perlawanan,” kata Amradi.

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

Guna mengamankan barang bukti, selanjutnya Satreskrim Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut,” tangas Kasi Humas. (Humas PMJ) (Al)

Baca Juga...  Kembali Kepercayaan Masyarakat, Kapolda Jambi Butuh Dukungan Media Kami Membuka Diri Terhadap Masukan

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal

Berita

Pengurus SMSI Muaro Jambi Jenguk Dewan Penasehat yang Tengah Dirawat Di RSUD Ahmad Ripin Sengeti

Batanghari

Sambangi Pos Pelayanan Simpang BBC Operasi Lilin 2023-2024 Kapolda Jambi Pantau Langsung Arus Lalu Lintas saat Libur Nataru

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi,3,6 Kilogram Emas Dan 56 Juta Diamankan Di Bungo Dari Pelaku Peti

Berita

Gubernur Jambi Semarakkan HUT RI Dengan Bagikan 10 Juta Bendera

Batanghari

Pangdam II/Swj Tinjau Karya Bakti Skala Besar Korem 042/Gapu

Berita

Hijrah Bukan Berarti Fisik Saja, Melainkan Ada Makna Iman di Dalamnya

Berita

LDII dan Senkom Mitra Polri Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Moral dan Karakter Bangsa