Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku Curanmor di Merangin

Publishnews.id- MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda Motor berinisial EJ (47) di Kabupaten Merangin.

“EJ di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, Kamis (11/8/22).

Kasi Humas menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan EJ (47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa Sawit RT 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung, setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus.

“Saat diringkus tanpa Perlawanan,” kata Amradi.

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

Guna mengamankan barang bukti, selanjutnya Satreskrim Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut,” tangas Kasi Humas. (Humas PMJ) (Al)

Baca Juga...  Masuki Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran Pendidikan Non Formal untuk Narapidana Resmi di Buka

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Anak TK Islam Al-Falah Jambi Berbagi Makanan Ke Masyarakat Sekitar Jadi Perhatian Pengguna Jalan

Berita

Selesai Dikerjakan, Tol Baleno Siap Dioperasikan dan Diresmikan

Berita

Peletakan Batu Pertama “EEPCI Aktara Gas Procesing Facility and Sales Gas Pipeline Project

Berita

Kemeriahan Perayaan HUT RI ke 78 Warga SAD bersama Personil Satbrimob Polda Jambi

Berita

Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat 

Berita

Tutup Kejuaraan Badminton Piala Kapolda, Irjen Pol Rusdi Hartono: Semoga Olahraga di Jambi Semakin Maju

Berita

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Berita

Kapolresta Jambi Turunkan 350 Personel Pengamanan Adanya Aksi Unjuk Rasa ” Driver Online Jambi”