Publishnews.id –Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berhasil mengamankan 1(Satu) orang pelaku pungutan liar (Pungli) berinisial AS (32) yang merupakan salah seorang warga Rt 09, Desa Talang duku, Kecamatan Taman rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Anshori melalui Kasihumas AKP Amradi menjelaskan satu orang pelaku pungli Inisial AS (32) diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/A-14/I/2022/SPKT/Polres Muaro Jambi.
Amradi menceritakan kronologis yang terjadi pada Selasa, (18/1/2022), kemarin pada saat polisi melaksanakan patroli dengan sasaran pungli di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
“Saat sampai di RT 09, Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melihat pelaku ini sedang berada ditengah jalan dan mengutip uang dari sopir truck batubara yang melintas, saat itu juga Tim gabungan yang menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muaro jambi”, Terang Amradi.
Benar saja polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku uang tunai sejumlah Rp.132.000 (Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diduga dari hasil Pungli.
” Saat ini pelaku berikut Barang bukti, berada di Satreskrim Polres Muaro Jambi, Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkasnya, Rabu (19/01/2022).