Publishnews.id – JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil membongkar sindikat pencetak atau pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) tanpa ijin atau palsu.
Tidak hanya itu, tiga orang berhasil diamankan petugas dari lokasi berbeda.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini ditangkap pada 1 Februari lalu.
“Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan rekannya inisial R kita tangkap di lokasi pelariannya di Pekanbaru,” ungkapnya, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, ketiga pelaku ini bekerjasama dalam menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas Satlantas Polresta Jambi pada 27 Januari 2023 melakukan penertiban truk angkutan batubara.
“Pada saat itu, petugas menemukan sopir yang memiliki SIM B1 palsu,” tegasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan laporan para sopir yang dirugikan karena diberikan SIM palsu, pelaku langsung melakukan penyelidikan.
Dari keterangan pelaku, katanya, sudah melakukan aksinya selama 9 bulan. “Bila setiap bulannya bisa membuat sebanyak 25 SIM. Hampir 200 SIM yang mereka cetak,” imbuh Kapolresta.
Tidak hanya membuat SIM, lanjutnya, sindikat ini juga mampu mencetak kartu KTP, sporadik dan STNK. “Tarifnya dari Rp1,300 ribu hingga Rp1,700 ribu. Rata-rata mereka mencetak kartu SIM B1,” tandas Eko