Selesai Dikerjakan, Tol Baleno Siap Dioperasikan dan Diresmikan Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Asistensi Kegiatan PLN dan PDN Kewilayahan dari Mabes Polri Ditlantas Polda Jambi Ajak Pemprov Bersinergi dan Terintegrasi Lakukan Penertiban Mobilisasi Angkutan Batu bara Yokk !! Pasang ‘Anti Gores Dan Kaca Film Di Salsabila Variasi ,Ado Diskon Lur Untuk Pasang Kaca Film Dan Skotlet SAH!!!!! , DPP Partai Golkar Tunjuk Ivan Wirata Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Home / Hukrim

Rabu, 22 September 2021 - 17:47 WIB

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB  Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Publishnews.id – Setiap manusia hidup dalam dunia dibatasi oleh hukum agama, agar manusia itu sendiri mengerti mana dosa dan pahala. Seperti yang terjadi diPadaasih, Bandung Barat, Jawa Barat. Cecep Dadan (37) membunuh istrinya, Nani Sudiani (39).

Dikutip dari jpnn.com pelaku melakukan pembunuhan karena terbakar api cemburu lantaran sang istri pergi dengan pria lain.

“Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga...  Seleksi Observasi 700 Guru Honorer Tanjabbar Lulus Seleksi Bahan PPPK Formasi Guru

Menurut Yohannes, tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam.

Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada istrinya.

“Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.

Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri siri-nya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.

Baca Juga...  Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

“Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku,” katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

jpnn.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sering Buat Onar, Kepala Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Hukrim

Razia Pekat, Polres Sarolangun Amankan Sepasang Kekasih

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Berita

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

Hukrim

Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi