Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Hukrim

Rabu, 22 September 2021 - 17:47 WIB

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB  Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Publishnews.id – Setiap manusia hidup dalam dunia dibatasi oleh hukum agama, agar manusia itu sendiri mengerti mana dosa dan pahala. Seperti yang terjadi diPadaasih, Bandung Barat, Jawa Barat. Cecep Dadan (37) membunuh istrinya, Nani Sudiani (39).

Dikutip dari jpnn.com pelaku melakukan pembunuhan karena terbakar api cemburu lantaran sang istri pergi dengan pria lain.

“Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga...  Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Di Kampus UNJA Mendalo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko

Menurut Yohannes, tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam.

Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada istrinya.

“Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.

Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri siri-nya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.

Baca Juga...  Oknum ASN Diringkus Polisi Saat Asik Pesta Sabu di Hotel

“Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku,” katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

jpnn.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sakit Hati Kunci Motor Dilempar, Security Habisi Nyawa Rekannya Sendiri

Hukrim

Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

Hukrim

Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Terduga Narkoba di Dekat Perumnas Muara Bulian

Hukrim

Dua Pelaku Curi Kabel di Kantor Bakeuda Batanghari Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Berita

Kembali Terjadi Korban Perampokan di Merangin Korban Alami Luka Bacok

Berita

Pelaku Pencurian Mobil Xenia DiBekuk , Kapolsek Jaluko: Pelaku Tergolong licin

Hukrim

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung