Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Berita / Tanjab Barat / TNI/ POLIRI

Rabu, 16 November 2022 - 15:14 WIB

Sepanjang 2022 Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba dengan 55 Tersangka

Publishnews.id – KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjab Barat, Polda Jambi, berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2022.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK didampingi Kasat Narkoba Tony Ardian LT, SH, MM mengatakan pengungkapan 37 perkara ini terhitung dari Januari hingga hari ini 16 November 2022.


“Jumlah tersangkanya sebanyak 55 orang, terdiri dari tersangka laki-laki 54 orang, dan tersangka perempuan satu orang,” AKBP Muharman Arta saat pres rilis di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/11/22).

Lanjut Kapolres katakana, dari 37 perkara ini, yang sudah P21 sebanyak 43 perkara.

Lebih lanjut menurut Kapolres, jika dirata-ratakan 37 perkara dibagi 365 hari, maka hampir setiap 6-7 hari Satres Narkoba Polres Tanjab Barat mengungkap 1 tersangka Narkotika.

Baca Juga...  PFI Jambi Gelar Lomba Foto Dengan Tema Masyarakat Adat dan Perubahan Iklim


“Penilaian kami dini, kinerja jajaran personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat sudah cukup baik dalam mengungkap kasus dengan rata-rata tersebut, namun kondisi ini juga menjadi perhatian yang terus kami tingkatkan,” sebutnya.

Lanjut Muharman mengatakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 37 kasus tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 261,79 gram (lebih dari ¼ Gram), dan 3,77 gram + 6 batang pohon ganja.

“BB 6 batang ganja ini TKP nya di Merlung, memang ditanam oleh tersangka sendiri,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, dari total BB dinilai secara ekonomis, maka 261,77 gram sabu apabila diuangkan dengan harga di pasaran maka mendapat nilai ekonomis sebesar Rp 340.327.000,-. Demikian pula dengan 3,77 gram mendapat nilai ekonomis sebesar Rp 2.639.000.

“Kemudian apabila dikompersi dengan asumsi 1 gram sabu bisa menyelamatkan 5 jiwa, serta 1 gram ganja 4 jiwa, maka sebanyak 1.328 jiwa warga di Tanjab Barat telah terselamatkan,” beber Kapolres.

Sementara TKP pengungkapan disampaikan Kapolres, 16 TKP di Tungkal Ilir, 7 di Tungkal Ulu, 5 TKP di Tebing Tinggi, 5 di Batang Asam, kemudian 6 TKP di Betara, 2 di Merlung, serta Bram Itam dan Kuala Betara masing-masing 1 TKP.

“Total 43 TKP, terbanyak di Tungkal Ilir, ibu kota Kabupaten kita,” ujarnya.

“Kami himbau masyarakat bisa turut membantu laporkan kepada anggota terdekat, seperti Bhabinkamtibmas atau melalui nomor bantuan polisi, kerahasiaan pelapor akan kami jaga terhadap pelaku, demi menyelamatkan masa depan bangsa,” imbuh Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta.

Turut juga mendamping Kapolres Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan, Kasi Humas IPTU Bambang Wijarnako.(al)

Baca Juga...  Ketua Umum LPKNI Geram Marak Nya Minuman Tampa Izin Beredar Di Kabupaten Bungo

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Acara Binrohtal, Kapolda Rusdi Hartono Ajak Personel Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita

Menyedihkan… Diduga Video Jenazah Pasien Covid-19 di Telantarkan

Berita

Mulai 1 Januari 2022 , 3 Jenis BBM Ini Tidak Boleh Di Jual, BagaiMana Dengan Pertalite Dan Solar???

Berita

Maulana hadir Meresmikan Grend Opening Yu-coffe end entery

Berita

PFI Jambi Gelar Lomba Foto Dengan Tema Masyarakat Adat dan Perubahan Iklim

Berita

Dua Truk Terlibat Lakalantas, Evakuasi Turunkan Alat Berat

Berita

Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Tanjabbar Terjunkan 265 Personel

Berita

Kapolresta Jambi Turunkan 350 Personel Pengamanan Adanya Aksi Unjuk Rasa ” Driver Online Jambi”