Kembali Menyala Ledakan Sumur Bor Hutan Senami,Mengheboh Kan Masyarakat Batang Hari Pimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ini Sosok Politisi Muda Muhammad Hafiz Fattah Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi

Home / Berita / Tanjung Jabung Barat

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:16 WIB

Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

Publishnews.id – KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/23).

Kendati demikian, hingga hari ini hari kesepuluh,Rabu (10/5/23) belum ada satu pun partai politik yang mendaftar calon legislatifnya.

Kantor KPU Tanjab Barat yang berada di Jl Beringin Kuala Tungkal, Rabu (10/5/23) terpantau masih sepi.

Padahal sisa waktu pendaftaran caleg tinggal Empat hari lagi atau hingga 14 Mei 2023.

Anggota KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi membenarkan hiingga hari ini, Rabu 10 Mei 2023 pihaknya belum ada satupun menerima pendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Tanjab Barat untuk pemilu 2024.

Kata Taufik, KPU sebenarnya berharap seluruh pengurus parpol agar mendaftar lebih awal.
“Kami harapkan untuk sekarang ini pengurus parpol segera mendaftar jika berkas fisiknya sudah lengkap,” ujarnya.

Dijealskannya, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Mei, pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

Sementara bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Dan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.

Baca Juga...  Peduli Kesehatan Dampak Kabut Asap, PWI Kota Jambi Bagikan Masker ke Sekolah YPWI Muslimat

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Berita

Polda Jambi Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Menggelar kegiatan Binrohtal Di Masjid AL- Ikhlas

Batanghari

Tau Dak Kamu lur!! 37 Kades Terpilih Besok Akan Di Lantik Bupati Batanghari

Berita

Truck Pembawa Minyak Ilegal Rusak Di Jalan, Kapolres Muaro Jambi Barang Bukti Sudah Diamankan

Berita

Antisipasi Dampak Kenaikan BBM & Inflasi, Pemprov Jambi Siapkan Dua Langkah

Berita

Tiba di Jambi, Irjen Rusdi Hartono Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Provinsi Jambi

Berita

Bukan Ajang Kumpul Biasa, Jambore 5 TLCI Akan Geliatkan Ekonomi Jambi Dan Diramaikan Bazaar UMKM Kota Jambi