Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Nasional

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:21 WIB

Soal Amandemen, Survei: 57,5 Persen Tak Setuju Dilakukan Agar Presiden Jabat 3 Periode

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda se-Provinsi Jawa Timur di Pendopo Ronggo Djoemeno, Kabupaten Madiun. (Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda se-Provinsi Jawa Timur di Pendopo Ronggo Djoemeno, Kabupaten Madiun. (Foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

PublishNews.id – Lembaga survei Fixpoll mengeluarkan hasil survei terbarunya mengenai isu amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Hasilnya, sebanyak 57,5 persen responden tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode.

Survei dilakukan periode 16 sampai 27 Juli 2021 dengan 1.240 responden menggunakan metode multistage random sampling. Dengan margin of error 2,89 persen.

Direktur Eksekutif Fixpoll, Anas menjelaskan awalnya ia menyodorkan pertanyaan terhadap para responden dengan pertanyaan ‘Apakah Ibu/Bapak Sangat Setuju/Setuju/Netral/Tidak Setuju/SangatTidak Setuju dengan rencana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar Presiden dapat menjabat lebih dari 2 Periode?’.

“Hasilnya sebanyak 57,5 persen tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode. Sementara 11,4 persen setuju dan sangat setuju. Untuk 12,6 persen responden menjawab tidak tahu atau tak menjawab,” kata Anas dalam paparannya secara daring, Senin (23/8/2021).

Baca Juga...  Suzuki Jaya Indah Batalkan Sponsor Kejurnas Panjat Tebing Saat Acara, Cecep : Jadi Catatan Hitam Bagi Olahraga

Selain itu, Anas juga memaparkan banyak juga responden yang tidak setuju dengan amandemen untuk menambah masa jabatan presiden lebih dari 5 tahun. Hasilnya sebanyak 61 persen menyatakan tidak setuju amandemen dilakukan agar ditambah masa jabatan presiden.

“61 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih 5 tahun. Hanya 7,9 persen yang menyatakan setuju dan sangat setuju dan 12,7 persen tidak menjawab atau tidak tahu,” tuturnya.

Adapun dalam rilis survei ini turut dihadiri sejumlah politisi diantaranya seperti Politisi PDIP Junimart Girsang, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Politisi Gerindra Habiburolhman, Politisi PKS Kurniasih Mufida dan Politisi Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Baca Juga...  Apkasindo Batanghari Tagih Janji Gubernur Jambi Dan Bentuk Satgas TBS

UUD 1946 Bukan Kitab Suci

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.

“UUD Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya,” kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8).

Bamsoet juga menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

Suara.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Tak Lanjutkan Laporan Luhut dan Moeldoko

Nasional

Tiga Ustaz Ditangkap Densus 88, Anggota Komisi III: Jangan Sewenang-wenang

Nasional

Prof Salim Said Sebut Dendam Anak PKI dan Keluarganya Masih Jadi Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Nasional

Lomba BPIP Cederai Santri, HNW Ingatkan Jasa Besar Ulama dan Santri dalam Kemerdekaan

Nasional

Kemenag Hapus Kartu Nikah Lama, Ganti Versi Digital Mulai Akhir Agustus

Berita

Breaking News !!!! Polri Resmi Tahan Istri Ferdy Sambo , Komisi III DPR Apresiasi Kapolri soal Putri Ditahan: Demi Keadilan