Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Home / Berita / Kota Jambi / Pendidikan

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:41 WIB

Surat Terbuka Untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Publishnews.id – JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan bagi Sekolah baik SMA dan SMK untuk melakukan pungutan dalam jenis apapun.

Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Dalam surat ini setidaknya ada tiga poin yang dimuat. Pertama penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Kedua, yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggat waktunya serta harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.

Kemudian, bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga...  Kapolres Merangin Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Tangkapan Sepanjang Tahun 2022

Surat ini dibenarkan oleh Kepala Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi Jambi Independent pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah, dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun,” katanya.

Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.

Baca Juga...  Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Kendaraan Truck Batubara Dan Angkutan Lainnya: Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

“Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan pengurus komite dan anggota komite sekolah,” jelasnya.

Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dalam hal ini dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua kepala sekolah untuk menghetikannya.

“Segera meminta kepada pengurus komite sekolah untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakmodir dari dana bos,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

Al Haris: Nilai Agama Modal Pondasi Membangun Jambi

Berita

Sempat Viral Soal Joget Tak Pantas di Kota Jambi, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Kota Jambi

Berita

Menghadap Kunker KASAD ke Korem 042 Gapu , Kedatangan Pangdam II Sriwijaya Disambut Brigjen TNI Supriono

Berita

Resmikan Jembatan Gantung, Masnah Busro Minta Dispora Wujudkan Wisata Danau Tangkas

Batanghari

Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Kota Jambi

Walikota Fasha Batasi Truck Batubara Isi BBM di SPBU Kota Jambi

Berita

Polri Peduli, Kapolda Jambi Sisir Sungai Batanghari Serahkan Bantuan ke Nelayan

Berita

Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah