Selesai Dikerjakan, Tol Baleno Siap Dioperasikan dan Diresmikan Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Asistensi Kegiatan PLN dan PDN Kewilayahan dari Mabes Polri Ditlantas Polda Jambi Ajak Pemprov Bersinergi dan Terintegrasi Lakukan Penertiban Mobilisasi Angkutan Batu bara Yokk !! Pasang ‘Anti Gores Dan Kaca Film Di Salsabila Variasi ,Ado Diskon Lur Untuk Pasang Kaca Film Dan Skotlet SAH!!!!! , DPP Partai Golkar Tunjuk Ivan Wirata Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Home / Berita / Kota Jambi / Pendidikan

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:41 WIB

Surat Terbuka Untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Publishnews.id – JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan bagi Sekolah baik SMA dan SMK untuk melakukan pungutan dalam jenis apapun.

Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Dalam surat ini setidaknya ada tiga poin yang dimuat. Pertama penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Kedua, yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggat waktunya serta harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.

Kemudian, bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga...  SAH!!!!! , DPP Partai Golkar Tunjuk Ivan Wirata Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Surat ini dibenarkan oleh Kepala Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi Jambi Independent pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah, dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun,” katanya.

Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.

Baca Juga...  Berkunjung Ke Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Tali Asih Untuk Anak Yatim dan Stunting

“Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan pengurus komite dan anggota komite sekolah,” jelasnya.

Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dalam hal ini dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua kepala sekolah untuk menghetikannya.

“Segera meminta kepada pengurus komite sekolah untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakmodir dari dana bos,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

Direktorat Polda Jambi Kirim Tim Gabungan, Penertiban PETI Di Sarolangun

Berita

Warga Buluh Telang Merlung DiGegerkan dengan Kemunculan Harimau

Berita

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Batanghari

Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Batanghari

Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA

Berita

Gudang Minyak di Kota Jambi Tebakar, Api Merambat di Jalan Lalulintas Macet Total

Berita

2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka

Berita

Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari