Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Kota Jambi / Pendidikan

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:41 WIB

Surat Terbuka Untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Publishnews.id – JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan bagi Sekolah baik SMA dan SMK untuk melakukan pungutan dalam jenis apapun.

Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Dalam surat ini setidaknya ada tiga poin yang dimuat. Pertama penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Kedua, yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggat waktunya serta harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.

Kemudian, bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga...  Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Surat ini dibenarkan oleh Kepala Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi Jambi Independent pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah, dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun,” katanya.

Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.

Baca Juga...  Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang

“Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan pengurus komite dan anggota komite sekolah,” jelasnya.

Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dalam hal ini dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua kepala sekolah untuk menghetikannya.

“Segera meminta kepada pengurus komite sekolah untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakmodir dari dana bos,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS ,Warga Kuala Tungkal DiGegerkan Penemuan Bayi Perempuan Di Dalam Kardus

Berita

Peletakan Batu Pertama “EEPCI Aktara Gas Procesing Facility and Sales Gas Pipeline Project

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai dan Parit

Berita

Soal Abrasi, Kades Senaung Surati Gubernur dan Balai Wilayah Sumatra VI

Berita

Pemimpin Arogan , Pjs Kades Merlung Ajak Duel Wartawan Di Ruangan Kantor Desa

Berita

Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu Bara Saat Natal dan Tahun Baru

Berita

Domisili adalah Sebutan untuk Tempat Tinggal, Ketahui Pengertian dan Macamnya

Berita

Tiga Perwira Polda Jambi Lakukan Sikap Humanis ke Penjual Kitiran Keliling