Publishnews.id – Sat Pol PP Kota Jambi menegaskan, jika Charles Robin Lie kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik terkait bangunan liar yang berada di Jalan Sukarno – Hatta maka akan dilakukan tindakan tegas.
Pasalnya, hingga saat ini kehadiran Charles untuk memenuhi panggilan tim penyidik belum menunjukkan tanda-tandanya. Pemanggilan Charles oleh penyidik terkait bangunan liar di atas dainase atau sungai di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi, Jambi.
“Jika panggilan pertama dan seterusnya tidak diindahkan, maka akan kami lakukan tindakan tegas dengan segera mengeksekusi bangunan liar miliknya itu,” ujar Andriansyah Safitra selaku Kabid PPD Sat Pol PP Kota Jambi, Jum’at (15/10/2021).
Sebelumnya, diberitakan bahwa tim penyidik Sat Pol PP telah melayangkan surat panggilan kepada Charles dan diagendakan pada 13 Oktober 2021pekan lalu dalam materi pemeriksaan terkait bangunan tersebut.
Dikutip dari Pemayung.co, agenda pemanggilan tim penyidik dengan materi pemeriksaan tersebut dinilai sikap tidak tegas. Pasalnya, objek bangunan yang menjadi sengketa tersebut sudah diputuskan bersalah dan dinyatakan pihak Charles Cs sebagai pihak yang kalah baik ditingkat PTUN Jambi dan Mahkamah Agung RI.
“Pokok persoalannya sudah jelas, tinggal ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Jambi untuk mengeksekusi, tidak perlu diperiksa lagi karna putusan hukum baik ditingkat PTUN Jambi dan Mahkamah Agung RI dinyatakan bersalah,” ujar Erik, warga Kota Jambi.
Ia berharap supremasi hukum di Kota Jambi betul-betul berjalan, sehingga rasa keadilan dalam penegakan hukum di ‘Tanah Pilih Pusako Betuah’ tidak terjadi tebang pilih.
“Kalau melanggar ya segera ditindak. Yang kecil kena gusur, yang besar dibilang tidak punya anggaran,” tukasnya.
Menanggapi itu, Andriansyah Safitra mengatakan urgensi pemanggilan oleh penyidik terhadap Charles bagian dari langkah presuasif yang dilakukan oleh tim penyidik, apakah bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut akan dieksekusi oleh pihaknya sendiri atau oleh tim terpadu Kota Jambi.
“Pemanggilan dilakukan bagian dari upaya presuasif, karna dalam eksekusi itu kita kasih dua opsi, apakah pembongkaran dilakukan oleh pihaknya sendiri atau dari pihak kita tim terpadu,” tegasnya saat dijumpai diruangannya.
Kemudian, Andriansyah Safitra juga tidak ingin penegakkan hukum di Kota Jambi dinilai terjadi tebang pilih. Apalagi, objek bangunan liar yang dibangun oleh Charles selaku pengembang sudah bergulir dan diputuskan secara ingkrah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu.
Untuk diketahui, bangunan liar yang menjadi objek persoalan tersebut dibangun oleh Charles selaku pihak pengembang dengan sistem bagi bangun dengan Suwarni selaku pemilik tanah. Dalam perjalanannya objek bangunan tersebut sempat bergulir di PTUN Jambi dan MA RI antara PTSP Kota Jambi selaku tergugat.
Disalin dari Jambi dari Jambi Independent, pada putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.Tanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasrkan pada norma standar, pedoman dan manual.
Kemudian, ia dijatuhkan pidana penjara 2 bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan pidana sebelum berkahir masa percobaan 4 bulan. Ia juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan badan selama 2 bulan.
Tidak hanya sampai disitu, pihak Charles Cs tidak puas terhadap putusan PTUN Jambi, lalu mengajukan permohanan kasasi di Mahkamah Agung RI. Lagi-lagi, dalam putusannya pihak Charles Cs harus menelan kekalahan.
Dalam putusan MA dengan nomor 228 K/TUN/2015 permohonan kasasi ditolak. Bahwa, dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Namun, sejak bergulirnya putusan hukum tersebut hingga saat ini belum dieksekusi, Pemerintah Kota Jambi berdalih belum dieksekusinya bangunan liar tersebut karena masih terkendala anggaran.
“Ya itu memang tinggal eksekusi, eksekusi tidak hanya sekedar menghancurkan tapi perlu penanganan untuk merobohkannya, yang jelas perlu biaya juga, belum teranggarkan dari kemarin-kemarin,” ujar Mahruzar.
Kendati demikian katanya, IMB bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Charles Robin Lie pada tahun 2013 lalu selaku pihak pengembang sekaligus sebagai Youtuber Jambi itu telah dibekukan alias izinnya telah dicabut.
“Tapi intinya itu bangunan sudah tidak memiliki IMB lagi, istilahnya tidak dibenarkan lagi hanya tinggal eksekusi,” paparnya.
Selain itu, ia belum bisa mastikan kapan akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Hanya saja, dia berharap sesegera mungkin dilakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
“Tapi kami akan berkordinasi dengan PU apakah akan dieksekusi segera dengan alat yang ada di PU. Kami berharap dalam waktu dekat segera dieksekusi,” kata dia beberapa waktu lalu.
(Redaksi)