Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Nasional

Rabu, 17 November 2021 - 08:42 WIB

Tiga Ustaz Ditangkap Densus 88, Anggota Komisi III: Jangan Sewenang-wenang

Publishnews.id – Tiga orang ustaz dan mubalig, yakni Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Ahmad Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al-Hamat hari ini ditangkap Densus 88. Hingga saat ini belum diketahui apa dasar penangakapan ketiga mubalig dan tokoh Islam itu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mendesak Densus 88 agar mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap kedua orang Itu yang dekat dengan umat. Setahu dirinya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri.

Menurut Nasir yang juga pernah menjadi anggota Pansus RUU Terorisme, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam.

Baca Juga...  Soal Joget Tak Pantas, Wali Kota Jambi: Jika EO Sengaja, Kami Cabut Izinnya!

Baca juga: Ustaz Farid Okbah dan Ustaz Zain An-Najah Ditangkap Polisi Usai Shalat Subuh

Disamping itu, legislator asal Aceh ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustad itu. Ini rohnya UU 5/2018.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi”, ujar Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).

Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas. Sebab, lanjut Nasir, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yg berpisah dari NKRI.

Baca Juga...  Prof Salim Said Sebut Dendam Anak PKI dan Keluarganya Masih Jadi Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Dalam rilisnya itu, Nasir Djamil juga membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB itu, tambahnya, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.

“Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Dimana keadilan hukumnya?” ungkap Nasir.

Terakhir, Nasir Djamil mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme”, pungkas Nasir.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Berita

Teguh Nilai Pancasila, Pemuda Katolik Komda Jambi Gelar Seminar, Gerakan Nasional Bertajuk Ideologi Bangsa Di Era Digitalsasi.

Berita

Ditlantas Polda Jambi,TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Berita

Kapolri Apresiasi, Waskat Polda Jambi Terbaik!

Nasional

Kemenag Hapus Kartu Nikah Lama, Ganti Versi Digital Mulai Akhir Agustus

Nasional

Agar Terdata Sebagai Warga Negara, Pasangan Nikah Siri Bisa Masukkan Satu KK

Berita

Peringati Milad ke 73 SBY dan ke-21 Tahun Partai Demokrat Tanjabbar Bagikan Tali Kasih

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba