Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

UU Pers

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).