– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Peristiwa

Minggu, 2 Januari 2022 - 08:42 WIB

Kesal Dengan Perusahaan, Warga Sungai Bengkal Tutup Jalan Dengan Portal

Warga mau menutup akses jalan dengan portal

Warga mau menutup akses jalan dengan portal

Publishnews.id – Sejumlah masyarakat yang terdiri dari kelompok petani Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo melakukan aksi tutup portal, Sabtu (1/1/2022).

Hal ini dikarenakan masyarakat sudah merasa kesal kepada pihak perusahaan yang sudah ingkar janji, yang mana masyarakat telah membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan di aula sayang tabuang kantor camat Tebo Ilir, pada 10 September 2021 lalu.

Pada perjanjian tersebut sesuai dengan berita acara pada rapat tim pengawasan untuk perbaikan jalan Akong, masyarakat dengan perusahaan PT. Winer, PT. A3 dan PT. KME dengan beberapa poin.

Diantaranya, 1. Perusahaan harus membuang lumpur di sepanjang jalan Akong dengan dam truk sesuai dengan tanggung jawab jalan masing-masing perusahaan yang telah disepakati sebelumnya, 2. Menjamin tidak adanya genangan air di sepanjang jalan Akong, untuk itu dilakukan pembuatan drainase jalan, 3. Memberikan batu gunung atau koral sesuai spot-spot yang rusak yang menjadi tanggung jawab perusahaan, 4. Wajib memasang ombeng untuk mobil yang colketing, 5. Menyiram pada saat jalan berdebu minimal empat kali sehari sesuai dengan keadaan, 6. Batu koral atau batu pecah diberikan sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawab perusahaan, 7. Ketika hujan stop beraktivitas jika jalan masih basah khusus tronton, 8. Untuk pembuangan lumpur dan pembuatan drainase bisa segera dikerjakan, 9. Mobil colketing wajib memakai ombeng dan memberikan elektrik sepanjang badan jalan, 10. Untuk pengerasan pemberian batu dan penyelesaian akhir bulan Desember 2021 harus sudah selesai.

Baca Juga...  Ikuti Babak Penyisihan Pertama Piala Kapolri Cup 2023, Dir Lantas Polda Jambi Lepas Keberangkatan 24 Atlet Bola Volly

Terakhir, agar PT. Winner memerintahkan kepada KT SMB (Gultom) yang merupakan mitranya untuk memperbaiki jalan simpang Semangko sampai ke Simpang Jati yang merupakan tanggung jawab KT. SMB yang telah disepakati sebelumnya dikarenakan KT. SMB juga melewati jalan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, salah seorang massa aksi yang ikut, Ismail yang juga ketua RW mengatakan, pihaknya melakukan aksi ini sesuai dengan surat berita acara tempo hari.

“Apabila perusahaan tidak menjalankan kesepakatan ini maka masyarakat tidak boleh perusahaan melintas jalan pintu keluar tambang dan tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat akan meminta DPRD kabupaten Tebo untuk mengevaluasi tambang yang tidak menjalankan kesepakatan yang telah disepakati,” Ujar Ismal.

Terlihat sebuah portal yang terbuat dari kayu dengan tulisan “AKSI WARGA” melintang menutup akses masuk ke lokasi pertambangan dengan rapat.

Menurut Jais ,salah satu warga Kelurahan Sungai Bengkal, menerangkan kepada wartawan bahwa penutupan akses jalan ke lokasi pertambangan batubara tersebut adalah berdasarkan berita acara di aula kantor camat tertanggal 10 September 2021 lalu.

Baca Juga...  Kisah Mahasiswa Setelah di Vaksin

“Jalan tersebut bukanlah jalan pemerintah, namun jalan tersebut adalah jalan masyarakat petani kelurahan Sungai Bengkal,” Tuturnya.

Muhammad Isya selaku orang adat menyebutkan, tujuan penutupan akses jalan tersebut, bahwa masyarakat menganggap pihak perusahaan tidak menjalankan komitmen.

“Pihak perusahaan tidak menjalankan komitmen kesepakatan bersama waktu rapat tim pengawasan perbaiki jalan Akong, di aula kantor camat Tebo Ilir,” Imbuhnya.

Sebelumnya, Pihak Kelurahan Sungai bengkal melalui pak lurah sungai bengkal, Eko Wahyudi, AM.Kep pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, sudah pernah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan dengan nomor surat : 470/1974/2021, namun tidak di indahkan sampai saat ini.

Sementara, pihak PT KME melalui Humasnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu ingin menyampaikan ke pihak perusahaan.

“Besok aja pak, kami mau koordinasi dulu dengan pimpinan,” Tulisnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (1/1/2022) malam.

Terpisah, awak media juga konfirmasi pihak perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban dari pihak perusahaan PT. Winer dan PT. A3. Sehingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan terkait penutupan akses jalan yang dilakukan warga kelurahan Sungai Bengkal tersebut.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Aktivitas Illegal Drilling di Muaro Jambi Kembali Beroperasi

Berita

Aksi Anak TK Islam Al-Falah Jambi Berbagi Makanan Ke Masyarakat Sekitar Jadi Perhatian Pengguna Jalan

Batanghari

Polres Batanghari Masih Selidiki Kasus Peluru Nyasar Yang Menimpah Warga Malapari

Berita

Warga Buluh Telang Merlung DiGegerkan dengan Kemunculan Harimau

Peristiwa

Listik PLN Mati, Warga Nonton Final AFF Suzuki di Handphone

Peristiwa

Akibat Kecelakaan, Ibu Hamil Ini Mengalami Pendarahan

Peristiwa

Tabungan Gas Bocor, Warga Sempat Panik

Peristiwa

Lagi Bermesraan Dengan Selingkuhannya, Oknum Polwan Digerebek Suaminya