Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Batanghari / Berita

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:50 WIB

10 Orang Pelaku Pemerkosaan Akan Disidangkan Kejaksaan Negeri Batanghari

Publishnews.id – BATANG HARI – Panas terik matahari mengiringi pelaksanaan penyerahan 10 orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur dari Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian, Selasa 16/05/2023.

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M. Zubair menurunkan 11 Jaksa untuk menyidangkan 10 orang tersangka yang berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).

Dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya pelaku ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu (22/1/2023).

Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.

Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih anak-anak.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman membenarkan jika Jaksa pada Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian, mereka semua akan segera disidangkan di PN Muara Bulian dan guna memudahkan persidangan maka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.

10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 Anak Pelaku yang akan segera disidangkan di PN Muara Bulian, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun” tegas Aulia Rahman.

Baca Juga...  Kasrem 042/Gapu Pimpin Apel Kesiapan Pam Kunjungan Ibu Negara

Share :

Baca Juga

Berita

Hati-hati Penipuan Ada Oknum Mengatasnamakan Dirreskrimsus Polda Jambi

Berita

Lahan Seluas 50 Hektar Hangus Terbakar, Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung ke TKP Karhutla di Tanjabbar

Batanghari

Masa Jabatan Tinggal Sedikit, Elpisina Minta Fadhil-Bakhtiar Lebih Genjot Lagi Pembangunan

Berita

Jelang Ramadhan dan Arus Mudik, BPJN Jambi Tutup 2.729 Lubang di Jalan Nasional 

Berita

Mengingat Inflasi Tinggi Di jambi, Kapolsek Danau Teluk Bhakti Sosial Berupa Sembako ke Warga Sekitar

Berita

2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka

Berita

Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke 77 di Polresta Jambi, Ketua PWI Kota Jambi: Semoga Terus Memberikan Pelayanan Terbaik

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Ajak SMSI Muaro Jambi Tangkal Berita Hoaks