Publishnews.id – BATANG ASAM – Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjab Barat mengamankan gudang penyimpanan BBM Jenis Solar tanpa memiliki dokumen di wilayah Batang Asam, Sabtu (20/8/22) petang.
Informasi dihimpun media ini gudang BBM diduga ilega tersebut berlokasi di RM. Kuta Raja Jl. Lintas Timur KM 145 Desa Taman Raja Kec. Tungkal Ulu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK dikonfirmasi pembenarkan mengamankan dan menyegel gudang tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Menurut Kapolres penyegelan itu tindak lanjut intruksi Kapolda Jambi yang berkomitmen memberantas kegiatan Illegal Drilling kepada polres jajaran.
“Gudang tersebut milik ND (65) warga Desa Taman Raja Kec. Tungkal Ulu diswakan kepada seseorang untuk menyimpan atau meimbun BBM jenis Solar, penyewannya inisial WW masih dalam lidik,” ungkap Muharman, Sabtu (20/8/22) malam.
Muharman menambahkan pemilik gudang menjelaskan bahwa gudang tersebut disewa oleh seseorang bernama Wawan. Pemilik gudang tidak mengetahui tentang dokumen terkait BBM tersebut karena hanya menyewakan gudang.
Dari pengungkapan ini Unit tipiter menemukan barang bukti lebih kurang 1.000 liter BBM Jenis Solar di dalam Tangki berukuran 5000 Liter, serta 2 baby tank ukuran 1000 Liter (kosong).
“Barang bukti kita amakan, termasuk dari mana asala BBM tersebut masih dilidik,” tandas Kapolres Tanjab Barat.(lam)