– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Kota Jambi

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:10 WIB

Kasus Covid-19 di Kota Jambi Alami Penurunan Selama PPKM Level 4

Situasi arena Tugas Keris Sigingai Kota Jambi sepi

Situasi arena Tugas Keris Sigingai Kota Jambi sepi

PublishNews.id — Angka kasus positif Covid-19 di Kota Jambi turun selama pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah. Pengetatan PPKM level 4 diberlakukan pada 23-29 Agustus 2021.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan angka positif Covid-19 kini tak sampai 1.000 kasus. Berdasarkan dari di situs covid19.jambikota.go.id, tercatat konfirmasi positif Covid-19 di kota Jambi sebanyak 897 kasus pada 27 Agustus 2021.

“Mungkin bisa turun lagi. Sekarang sudah pecah seribu,” katanya kepada awak media di Jambi, Jumat (27/8).

Fasha memprediksi hari kesepuluh pengetatan PPKM level 4, daerahnya bisa menekan kasus hingga di angka 500. “Itu target kita,” tegasnya.

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, PPKM Level 4 di Provinsi Jambi kembali diberlakukan untuk wilayah Kota Jambi dan Batanghari. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.

Baca Juga...  Gagal Salip Truk karena Motor Oleng, Siswi SMP di Jambi Tewas Terlindas

Fasha mengatakan Pemkot Jambi belum bisa memutuskan apakah PPKM level 4 akan diperpanjang. Namun, di akhir pemberlakuan PPKM, Forkopimda akan membahasnya. Setelah rapat bersama akan diketahui apakah pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi diperpanjang atau tidak.

“Senin mungkin ada kebijakan atau pola lain,” katanya.

Fasha menjelaskan, jika melihat aturan dari pusat, masih diberlakukan PPKM level 4 hingga 6 September 2021. Sehingga aturan PPKM level 4 masih berlaku, seperti membatasi kegiatan pesta pernikahan.

100 Orang Tak Pakai Masker Didenda
Selama empat hari penerapan PPKM level 4, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market. Sanksi ini diberikan setelah Satgas Covid-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan.

Baca Juga...  Ivan Wirata Dikukuhkan Sebagai Ketua Aliansi Taijiquan Nasional Indonesia Provinsi Jambi Masa Bakti 2023-2027

Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.

“Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” kata Mustari, Jumat (27/08).

Ia mengatakan pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin karena membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.

“Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker, dan karyawan di sana tidak mengingatkan,” kata Mustari.

Walaupun sudah ada penindakan, kata Mustari, rata-rata pelaku usaha di Kota Jambi menjalankan instruksi pengetatan PPKM level 4.

“Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah. Apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih,” ujarnya.*(*

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Fasha Minta Laporkan Jika Ada Oknum Lakukan Pungli

Berita

Kodim 0415/Jambi Terima Manfaat dari Program BRI Peduli TJSL

Berita

Maulana hadir Meresmikan Grend Opening Yu-coffe end entery

Berita

Brimob Polda Jambi Terjunkan 182 Personel Pengamanan Kunjungan Wapres

Berita

Satu Atlet FPTI Tanjabbar Wakili Jambi di Kejurnas Panjat Tebing di Situbondo Jatim

Berita

Breakingnews! Puluhan RT Dipanggil Gubernur Bahas PT. SAS

Berita

Peduli terhadap Masyarakat dan Menangkan Prabowo Gibran,SOLMET bagikan Stiker,Susu dan Makan Gratis 2.222 Paket di Jambi

Berita

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergisitas, Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sambangi Mayonif Raider 142 KJ