– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Berita / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku Curanmor di Merangin

Publishnews.id- MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus satu orang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda Motor berinisial EJ (47) di Kabupaten Merangin.

“EJ di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” terang Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, Kamis (11/8/22).

Kasi Humas menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan EJ (47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa Sawit RT 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung, setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus.

“Saat diringkus tanpa Perlawanan,” kata Amradi.

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku, pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

Guna mengamankan barang bukti, selanjutnya Satreskrim Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut,” tangas Kasi Humas. (Humas PMJ) (Al)

Baca Juga...  Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar

Share :

Baca Juga

Berita

Jumat Curhat; Kapolsek Pemayung Dengar Inspirasi Warga Mintak Peredaran Narkoba Di Babat Habis

Berita

Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi,Ini Kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Dan Kasat

Berita

Gelar Sholat Idul Adha, Suka Cita Ratusan Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Berita

Dua Truk Pengangkut Puluhan Ribu Liter BBM Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu bara

Berita

Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Diskresi Kepolisian Masih Dilanjutkan

Berita

Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pasangan Suami Istri Kasus Sabu ½ kg