Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang

Home / Berita / Tanjab Barat

Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:16 WIB

Nama Dua Awak Media Tanjabbar Masuk Sipol PPP dan Hanura

Publishnews.id – | KUALA TUNGKAL | – Nama Dua Awak Media di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini diketahui Deni yang terdaftar dalam Sipol PPP dan Bain yang terdaftar dalam Partai Hanura setelah kedua Awak media ini, melakukan pengecekan keanggotaan Partai Politik di website infopemilu.kpu.go.id kemudian mengklik cek anggota Parpol dan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehubungan dengan hal itu, Deni maupun Bain meminta klarifikasi dengan pengurus PPP dan Hanura Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terpisah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembanguan (PPP) Tanjung Jabung Barat, Jambi Umar Dani mengatakan, hal ini mungkin ada miskomunikasi saat pendataan.

“Contohnya gini, saat pendataan mungkin yang melakukan pendataan kenal dengan rekan kita Deni. Kemudian meminta foto copy KTP tetapi tidak menjelaskan keperluannya apa. Setelah di cek di Sipol barulah muncul namanya,” kata Umar, Kamis (25/8/23).

Baca Juga...  KORUPSI PUSKESMAS Bungku : Ditreskrimsus polda Jambi Kembali Tangkap Dua Pelaku

Kalau memang merasa keberatan, nanti akan di hapus dalam data Sipol. Pihaknya sebut Umar tidak ada maksud mencatut nama Warga, apalagi digunakan untuk melengkapi pendataan.

“Jika memang tidak setuju nanti kita anjurkan untuk dihapus di sistem KPU. Kita tidak ada niat sedikit pun menggunakan identitas Warga apalagi bukan militan,” jelasnya.

Ketua DPC PPP Tanjung Jabung Barat Umar Dani menghimbau, jika ada Warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdaftar dalam Sipol PPP silahkan langsung mendatangi sekretariat PPP di Jalan Ketapang, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga...  Tiba di Jambi Elan Suherlan Kajati Jambi Baru disambut Forkopimda

“Silahkan lapor ke Kita. Nanti kalau memang bukan anggota Parpol akan kita klarifikasi dan hapus dari Sipol yang ada di sistem KPU,” pungkasnya.

Hal Senada juga dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kamarudin yang menyebutkan, adanya Awak media yang terdaftar dalam Sipol Hanura, nantinya pihak Partai akan melakukan verifikasi kembali dan menghapus data keanggotaan yang bersangkutan dari Sipol KPU.

“Nanti kita akan sampaikan Nama yang bersangkutan agar dihapuskan dari Sipol Hanura. Kita tidak tahu juga, masuknya data ini dari mana dan sejak kapan,” ucapnya singkat.(Bas)

Identitas Dua awak Media di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdaftar dalam Sipol PPP dan Hanura. FOTO : Tangkapan Layar

Identitas Dua awak Media di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdaftar dalam Sipol PPP dan Hanura. FOTO : Tangkapan Layar

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik , 110 Ketua Umum, Ketua Harian Dan Pengurus Perbakin Kabupaten Kota Se Provinsi Jambi Masa Bakti 2023-2027

Berita

Siap Digunakan Dalam Kondisi Apapun, Mobil Water Treatment Brimob Juga Untuk Masyarakat

Berita

Domisili adalah Sebutan untuk Tempat Tinggal, Ketahui Pengertian dan Macamnya

Batanghari

Sebelum Menujuh Ke Kota Jambi ,Camat Pemayung Sambut Kedatangan 18 Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

Berita

Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Berita

AKIBAT BANJIR KOTAK SUARA PEMILU DIANGKUT MENGGUNAKAN KAPAL PATROLI POLAIRUD POLDA JAMBI

Berita

Wakapolda Jambi Bersama Karo Ops dan Dansat Brimob Arungi Banjir Langsung Salur Sembako Ke Warga

Berita

Gerak Cepat Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal