Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 10 April 2025 - 23:55 WIB

Tangan Terborgol,Berkas DCA Pengusaha Batu Bara Jambi Di Limpahkan Ke Kejari Muaro Jambi

Publishnews.idJAMBI -Pengusaha tambang Batu Bara asal jambi DC 55 Tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penipuan,DC dijerat pasal berlapis dan ditahan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.Kamis 10 April 2025.

 

Dengan tangan terborgol Tersangka DC 55 Tahun dibawa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ke kejaksaan negeri muaro Jambi untuk dilimpahkan.

 

Tampak terlihat Tersangka DC dilimpahkan tahap 2 (Dua) bersama barang bukti, dan kembali diperiksa Oleh kejaksaan kurang lebih Lima Jam di ruang Tahap Dua Kejari Muaro Jambi.

 

Saat Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Melalui Kasi Pidum, Oktarini Prihanti, membenarkan pelimpahan tahap 2, tersangka berinsial DC beserta barang bukti.

 

“Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima tersangka berinisial DC dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi,” sebutnya.

Baca Juga...  Pastikan Kejelasan Migas, Wabup Tanjabbar Kunker ke ADPMET

 

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan.

 

selanjutnya penuntut umum Korps Adhyaksa menyiapkan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

 

Usai pelimpahan,Tersangka DC didampingi kuasa hukumnya, Frandy Septior Nababan keluar ruangan. Sementara kedua tangan Deniel Chandra di borgol dan digiring menuju kendaraan.

 

“Terhadap tersangka DC ditahan selama 20 hari kedepan, dan jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

 

Berita sebelumnya Seorang pengusaha tambang batu bara Jambi. terjerat dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Sebelumnya, DC ditetapkan sebagai Tersangka setelah ada laporan polisi yang diajukan oleh Herman Trisna pada 10 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi.

Baca Juga...  Nadiem Makarim Bermalam Dengan Orang Rimba Taman Nasional Bukit Duabelas

 

DC diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sudah dikuasai kliennya sejak tahun 2007.

 

Pada 2011 tiba-tiba muncul sporadik atas nama DC. Tersangka juga diketahui menguasai lahan tersebut, padahal itu milik Herman Trisna.Penyidik menetapkan DC sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 Agustus 2024. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka DC mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

 

Di tanggal 25 Maret 2025 Pihak kepolisian mendapatkan informasi Tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan Pesawat Terbang.

 

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC. DC sudah diamankan , juga ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai dan Parit

Berita

Sah, Pemerintah Naik Kan BBM Siang ini, Harga Terbaru Pertalite dan solar

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Berita

– H-5 Idul Fitri 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok 

Berita

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Berita

Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Targetkan, 2024 Seluruh Masyarakat Telah Miliki Serikat Tanah

Berita

DENGARKAN KELUHAN WARGA, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI GELAR JUM’AT CURHAT