Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Hukrim

Kamis, 30 September 2021 - 18:41 WIB

Bobol Minimarket, Maling Ini Gasak Rokok dan Celana Dalam

Publishnews.id – Dua pembobol Alfamart di Jalan Raya Leuwinanggung Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dibekuk warga. Keduanya masing-masing DS dan S, satu lagi berinisial M masih dalam pencarian.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, mereka membobol Alfamart pada Senin (27/9) dini hari. Apes, aksi mereka tepergok penduduk setempat.

“Ada yang mendengar kegaduhan di dalam toko,” kata Erna di Bekasi, Kamis (30/09).

Baca Juga...  Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat 

Kegaduhan itu dilaporkan ke karyawan toko. Bersama dengan warga, mereka masuk ke dalam. Mereka mendapati tiga orang tidak dikenal yang menggasak barang-barang di rak toko. Termasuk celana dalam dan rokok berbagai merek.

“Karena ketahuan oleh warga lalu pelaku kabur melalui plafon,” katanya.

Tersangka DS turun dan bersembunyi di kandang ayam. Namun ketahuan, sehingga ditangkap dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sementara S yang ditangkap massa menjadi dipukuli hingga babak belur. Sedangkan, satu tersangka lagi berhasil lolos dari kepungan warga.

Baca Juga...  Tega!! Suami Tikam Leher Istri Sendiri Hingga Meninggal Dunia

Ia menyebut, polisi menyita rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek, dan beragam peralatan untuk membobol toko. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.

Mereka.com

Share :

Baca Juga

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tangkap 12 Ton Minyak Ilegal

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Hukrim

Masuk ke Kantor KPU Tanjab Timur, Tim Penyidik Langsung Borgol Pegawai

Hukrim

Pelaku Penusukan di Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Terus Diburu Polisi

Hukrim

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Hukrim

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Hukrim

Polda Jambi Tangkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, Oknum Polisi Ikut Terlibat