Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Hukrim

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:12 WIB

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Publishnews.id — Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H. Sirait berhasil mengamankan satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.

Pelaku YP (29) ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama), Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (22/12/21) Siang.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan penangkapan YP (29) atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12/2021) kemarin.

Dari keterangan ibu korban pada bulan November lalu ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh atau fisik anaknya.

insting dan kontak batin seorang ibu tidak salah terhadap perubahan yang terjadi pada anaknya, ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban-pun bercerita mengaku sudah hamil.

Sontak saja mendengar pengakuan anaknya itu, sang ibu langsung bertanya siapa yang menghamili korban, lebih mengejutkan lagi jawaban sang anak buat shock

Baca Juga...  Kampanye, Calon Kades Delima dan Timses Dihimbau Tetap Jaga Kamtibmas Galakkan Vaksin

” Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk dan korban mengaku tengah hamil saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP) ” Ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan melalui Kasi Humas AKP Amradi.

Setelah mendengar cerita anaknya kemudian ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu.

Dikatakan Amradi, Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu.

” Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu Ipda H. Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku, diketahui pelaku berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya ” Terangnya.

Baca Juga...  Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Dari hasil pemeriksaan pelaku YP (29) setiap kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada dirumah.

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman ‘MAU AYAH AMBIL PISAU’

“Ancaman perkataan tersebut yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya ” Imbuh Amradi, Rabu (22/12/2021).

Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Hukrim

Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi

Batanghari

Isu Pungli PTT, Warga: Tindak Tegas Pak Bupati Kalau Batanghari Mau Berubah

Berita

Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.

Berita

Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Hukrim

Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

Hukrim

Kasihan… Pedagang Ini Dianiaya Oleh Puluhan Oknum BPBD