Publishnews.id — Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H. Sirait berhasil mengamankan satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.
Pelaku YP (29) ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama), Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (22/12/21) Siang.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan penangkapan YP (29) atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12/2021) kemarin.
Dari keterangan ibu korban pada bulan November lalu ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh atau fisik anaknya.
insting dan kontak batin seorang ibu tidak salah terhadap perubahan yang terjadi pada anaknya, ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban-pun bercerita mengaku sudah hamil.
Sontak saja mendengar pengakuan anaknya itu, sang ibu langsung bertanya siapa yang menghamili korban, lebih mengejutkan lagi jawaban sang anak buat shock
” Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk dan korban mengaku tengah hamil saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP) ” Ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan melalui Kasi Humas AKP Amradi.
Setelah mendengar cerita anaknya kemudian ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu.
Dikatakan Amradi, Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu.
” Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu Ipda H. Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku, diketahui pelaku berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya ” Terangnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku YP (29) setiap kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada dirumah.
Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman ‘MAU AYAH AMBIL PISAU’
“Ancaman perkataan tersebut yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya ” Imbuh Amradi, Rabu (22/12/2021).
Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.