Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Hukrim

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:12 WIB

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Publishnews.id — Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H. Sirait berhasil mengamankan satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.

Pelaku YP (29) ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama), Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (22/12/21) Siang.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan penangkapan YP (29) atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12/2021) kemarin.

Dari keterangan ibu korban pada bulan November lalu ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh atau fisik anaknya.

insting dan kontak batin seorang ibu tidak salah terhadap perubahan yang terjadi pada anaknya, ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban-pun bercerita mengaku sudah hamil.

Sontak saja mendengar pengakuan anaknya itu, sang ibu langsung bertanya siapa yang menghamili korban, lebih mengejutkan lagi jawaban sang anak buat shock

Baca Juga...  Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tangkap 12 Ton Minyak Ilegal

” Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk dan korban mengaku tengah hamil saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP) ” Ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan melalui Kasi Humas AKP Amradi.

Setelah mendengar cerita anaknya kemudian ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu.

Dikatakan Amradi, Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu.

” Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu Ipda H. Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku, diketahui pelaku berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya ” Terangnya.

Baca Juga...  Program Dumisake Belum Jalan, Al Haris Bakal Turunkan Jabatan Kadis

Dari hasil pemeriksaan pelaku YP (29) setiap kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada dirumah.

Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman ‘MAU AYAH AMBIL PISAU’

“Ancaman perkataan tersebut yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya ” Imbuh Amradi, Rabu (22/12/2021).

Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Kelas II/A Jambi Terima 4 Orang Titipan Tahanan KPK !! Berikut Nama Namanya!!

Hukrim

Bobol Minimarket, Maling Ini Gasak Rokok dan Celana Dalam

Hukrim

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Hukrim

Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi

Hukrim

Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

Berita

Pelaku Pencurian Mobil Xenia DiBekuk , Kapolsek Jaluko: Pelaku Tergolong licin

Berita

4 Pelaku Pemain Judi Online dan Operator Digaruk Polisi

Hukrim

Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK