Publishnews.id – Satu keluarga di Jambi, terdiri dari paman dan kedua keponakan nekat menjadi kurir narkoba. Akibatnya, warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi tersebut, yakni Marzuki (paman) dan Indra dan Zailani yang merupakan kakak beradik diringkus tim Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Ketiganya dibekuk di Gapura Batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi .
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Petugas juga mengamankan 3 bungkus pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir di lokasi berbeda.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di salah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam informasi tersebut disebutkan, ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan diberangkatkan dari daerah Riau menuju Tungkal.
Dalam perjalanan darat tersebut, dengan melewati Jalan Lintas Timur. Bukan hanya itu, petugas juga diberikan informasi ciri-ciri 2 orang tersangka yang mengendarai sepeda motor.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari BNNP Jambi berkoordinasi dengan tim dari BNNK Tanjab Timur. Selanjutnya, tim gabungan tersebut meluncur menuju Batas Gapura Jambi-Riau untuk melakukan giat penyelidikan.
Benar saja, beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang yang menggunakan motor sebagai mana informasi yang didapat.
Tanpa membuang waktu lagi, 2 pengendara motor tersebut disetop petugas. “Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku dibawah jok sepeda motornya,” tukas Guntur, Selasa (16/11/2021).
Petugas terus meningkatkan pengembangan. Dari hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) berinisial A yg berada di Lapas Tembilahan.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim penindakan langsung melakukan penangkapan terhadap Zailani
“Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisikan pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir,” tegas Guntur.
Selanjutnya, dari pengakuan Zailani, barang bukti pil enak gila tersebut didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muarojambi, Jambi melalui perantara A yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Sindonews.com