Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Batanghari / Berita / TNI/ POLIRI

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:44 WIB

Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan 

Publishnews.idBATANGHARI – Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Dalam Press Release disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H beserta Kanit IV PPA IPDA Sianturi yang digelar di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Batanghari, Selasa (16/07/2024).

 

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Husni Abda dalam Press Release nya,” sosok tersangka berinisial MS (41) telah melakukan aksi bejatnya sejak dari Bunga (nama samaran) menginjak kelas enam (6) Sekolah Dasar (SD) di Tahun 2021. Sedangkan tempat kejadian berada dikamar Korban atau rumah tersangka MS tepatnya di Kelurahan Pasar Baru,” ungkap AKP Husni.

Baca Juga...  Polri Peduli, Kapolda Jambi Lepas Langsung 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi

 

AKP Husni juga memaparkan kronologis singkat kejadian dari keterangan laporan korban,“ tersangka MS melakukan aksi bejat terhadap anaknya ini dalam keadaan rumah lagi sepi bahkan sering juga dilakukannya pada siang hari. Korban Bunga juga menceritakan tersangka melakukan dengan cara membujuk serta memberikan iming-iming uang setiap akan melakukan persetubuhan, juga mengancam akan berhentikan sekolah dan kalau terjadi apa-apa jangan minta tolong ke ayah (tersangka) terang dalam pengakuan korban,” papar Husni.

 

Selanjutnya,” perbuatan bejat pelaku tercium pihak kepolisian, setelah mendapatkan laporan dari korban Bunga (nama samaran) pada Rabu 10 Juli 2024 lalu dan pada hari selanjutnya Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA yang di-backup Unit Buser Sat Reskrim Polres Batanghari langsung mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian,” ungkap AKP Husni.

Baca Juga...  DPD PKS Tanjab Barat Menolak Kenaikan BBM , Menurut Ketua DPD PKS Sensarakan Rakyat

 

“ setelah itu Personil berhasil menemukan tersangka dan lakukan upaya paksa untuk dibawa ke Mapolres Batanghari guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Menurut Opini penulis dari kejadian yang berkali-kali pada beberapa tahun belakangan ini angka kriminalitas kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan sangat tinggi, maka bukan hanya peran Polri saja yang harus selalu aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, perlu juga peran penting dari Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak serta peran para Alim Ulama agar bisa langsung mengatasi tindak kekerasan terhadap anak serta agar bisa menjaga hak-hak perempuan, ini adalah sebuah tantangan besar untuk kita semua demi untuk melindungi hak mereka.(Red)**

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News !! Kapolres Merangin dan Tebo Diganti

Berita

Gelar Jumat Curhat, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. M. Dhafi Dengar Aspirasi Komunitas Motor

Berita

Longsor Karena Hujan Deras, Jalan Merangin – Kerinci Terputus

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur

Berita

Sah, Pemerintah Naik Kan BBM Siang ini, Harga Terbaru Pertalite dan solar

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin Setujui Pemkab Pinjam Duit

Berita

Semarakkan HUT RI ke 77, Pemdes
sungai kayu aro gelar Gelar Berbagai Lomba

Berita

PWI Jambi Periode 2022-2027 Akan DiLantik pada Tanggal 7 Desember Mendatang