Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / TNI/ POLIRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:46 WIB

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Publishnews.id – JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi Polda Jambi, Rabu (3/5), memusnahkan sebanyak 45, 38 Kilogram sabu dan 24.874 butir pil ekstasi hasil kejahatan narkotika dan obat terlarang yang berhasil diungkap selama triwulan pertama tahun 2023 di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.

Disaksikan sembilan tersangka pelaku dan sejumlah pejabat internal dan eksternal terkait, pemusnahan dilakukan di Halaman Hitam Mapolda Jambi.

Barang haram bernilai sekitar Rp65 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jambi, serta mesin blender.

Sebagai wujud dari transparansi, pemandu giat pemusnahan meminta kepada beberapa wartawan bergantian memilih secara random sampel yang akan diperiksa kandungan zat additif melalui alat khusus oleh petugas kompeten.

“Ini adalah wujud dari keterbukaan Polda Jambi dalam penanganan hasil kejahatan narkoba, khsususnya terkait pemusnahan barang bukti. Kita melibatkan aparat internal yang berkompeten, termasuk pemangku institusi terkait lainnya, ” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru.

Dia membeberkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan puluh ribu butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan rekapitulasi barang bukti kejahatan dari empat laporan polisi yang digeber jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kurun triwulan pertama tahun 2023.

Baca Juga...  Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Dari empat kasus yang diproses, penyidik memeriksa sembilan tersangka, yang sebagian besar berasal dari luar Provinsi Jambi. Antara lain warga asaL Pekanbaru, Riau, dan Padang Sumatera BRat.

Para tersangka yakni atas nama Nuril Huda (22), Desmarizal (31), Yulfadri (28), Muhammad Sabri (29), Sigit Putra Anjasmoro (22), Bambang Kuncoro (51), Chandra (33), M Zicho Yunaldi (24) dan Benny Prasetia Purnama, 27 tahun.

Baca Juga...  Mailan Sosok Jurnalis Yang Punya Peran Penting Bagi Kemerdekaan RI

Dilaporkan Thomas Panji Susbandaru, para tersangka dan barang bukti narkoba dicokok pada waktu dan tempat berbeda di wilayah hukum Polda Jambi.

Tangkapan barang bukti terbilang besar di antaranya disita dari tangan tersangka Bambang Kuncoro saat mengambil paket narkoba berisi 14 Kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari sebuah loket perusahaan ekspedisi Ratu Intan di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi 19 Maret 2023.

Serta tangkapan barang bukti paling besar, berupa sekitar 30, 1 Kilogram sabu dan 14 ribuan butir pil akstasi dari tangan Benny Prasetiya Cs saat melintasi ruas jalan lintas timur, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, 27 Maret 2023.(UTI)

(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Batanghari

Program Batanghari Tangguh, Fadhil Arief:Mengisi Ruang Kosong Dari pelayanan yang Petugas-petugas

Berita

Hello world!

Berita

Jalan Sedikit Terhambat Karena Pengerjaan Jalan, Pihak BPJN Sarankan Lewat Jalan Alternatif Jika sedang Terburu-buru

Berita

Gerak Cepat BPJN Jambi Turunkan Alat Berat saat Hadapi Longsor di Ruas Jalan Kerinci-Bangko

Berita

Suzuki Jaya Indah Batalkan Sponsor Kejurnas Panjat Tebing Saat Acara, Cecep : Jadi Catatan Hitam Bagi Olahraga

Berita

Sepak Bola Di Tebo Berakhir Ricuh Sesama Suporter, Satu Suporter Tewas

Berita

BPJN IV Jambi Cor Jalan di Simpang Tanjung Lumut dan Simpang Gado-gado