Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Bungo / Hukrim

Kamis, 1 September 2022 - 21:32 WIB

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Publishnews.id – | MUARO BUNGO | – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (29/8/22) malam.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.



Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari dengan korban sudah dintai sebelumnya.

“Pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Baca Juga...  Pencari Rumput Temukan Mayat di Kantong Plastik



Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang ke dalam jok motornya.

Kemudian pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istrinya hingga korban pergi ke acara kithanan.



“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha,” lanjutnya.

Kedua orang tersangka berhasil diamankan yakni berinisial II (43) dan AE (34).

Baca Juga...  Fadhil Arief Sebut PB Kabari Harus Menjadi Penyambung Silaturahmi Bagi Masyarakat Batanghari


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia,” terang Andri Ananta.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Truk Pengangkut Puluhan Ribu Liter BBM Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pasangan Suami Istri Kasus Sabu ½ kg

Berita

Polri Peduli, Kapolda Jambi Lepas Langsung 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi

Batanghari

Sehari Dikabarkan Hilang Tenggelam Akhirnya Azam Bocah 9 Tahun Naas Tersebut Ditemukan

Hukrim

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Berita

Al Haris Dampingi Kasad Dudung Pantau Daerah Rawan Kebakaran

Batanghari

Dilepas Kades Lopak Aur, MTQ ke III Tingkat Desa Diikuti Ratusan Peserta dan Semarakkan Pawai Ta’aruf

Berita

Maulana hadir Meresmikan Grend Opening Yu-coffe end entery