Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Hukrim

Sabtu, 18 September 2021 - 13:01 WIB

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

Publishnews.id – Selama kurun waktu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Anwar (41), warga Kampung Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, diringkus dikediamannya belum lama ini.

Dia diketahui telah menghabisi nyawa Sholeh (44), warga Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, 2016 lalu, di Desa Bandes, Kelurahan Gunungkembang.

Peristiwa ini bermula pada malam hari. Di mana istri Sholeh tengah menonton televisi. Tak lama datang Saprizal, memberitahu suaminya tengah ribut.

Baca Juga...  Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

Sang istri pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat sang suami, Sholeh dibawa ke dalam mobil bersimbah darah. Di dada Sholeh terdapat sejumlah luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendy Rinaldi mengatakan, tersangka Khairul Anwar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-181/XI/2016/SPKT/RES SRL.

Baca Juga...  Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

“Sekira pukul 1.30 dini hari, setelah Tim mengetahui keberadaannya, kita langsung ke TKP di Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang (Sarkam), dan lakukan penangkapan,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khairul Anwar dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman penjaranya paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Sumber: Jambi-inpendent.co.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Saat Menepi Di Pinggir Jalan Nasip Seorang Kurir Ekspedisi di Jambi, Hend Phone Di Rampas Jambret

Hukrim

Kasihan… Pedagang Ini Dianiaya Oleh Puluhan Oknum BPBD

Hukrim

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Berita

Tangan Terborgol,Berkas DCA Pengusaha Batu Bara Jambi Di Limpahkan Ke Kejari Muaro Jambi

Hukrim

Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online

Hukrim

Warga Buluh Kasab, Marosebo Ulu Besimbah Darah Kena Tembak Dengan Kecepek

Hukrim

Sering Buat Onar, Kepala Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi