Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang

Home / Peristiwa

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:53 WIB

Demi Kepastian Hukum yang Pasti, LPKNI Terus Perjuangankan Hak Konsumen

Publishnews.id- Kelanjutan gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) menggugat pemerintah yakni tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” hari ini dilaksanakan sidang ke dua diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi ( 18/5/20022 )

Dalam persidangan berlangsung tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan Kuasa Hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat .Namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.

Baca Juga...  Breaking News!! Warga Temukan Mayat Tanpa Busana Dikawasan Genata Arasy'

Kurniadi Hidayat selaku ketua DPP LPKNI sekaligus sebagai penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai menjelaskan bahwa ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat

“Untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tanggal 25 Mei 2022. ” Jelas Kurnia.

Baca Juga...  Heboh !!! Warga Temukan Mayat Wanita Dalam Kardus

Selanjutnya Kurniadi menjelaskan bahwa, sidang ini adalah sebagai bentuk peduli Kita akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia ( SNI ).

“Dan menyikapi hal ini tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas. Dan sesuai arti dari dari perlindungan konsumen, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Senaung Dibuat Cemas, Tanah Pinggiran Sungai Batanghari Terus Abrasi

Peristiwa

Jagat Maya Heboh, Wajah Seorang Wanita Mirip Presiden Jokowi

Peristiwa

Demi Agar Kuat Berhubungan, Pria Ini Ahirnya Meninggal Dunia Setelah Minum Obat

Peristiwa

44 Napi Tewas Terpanggang, Pak Yasonna Harusnya Minta Maaf dan Segera Mundur!

Peristiwa

Tabungan Gas Bocor, Warga Sempat Panik

Berita

Cuaca Ekstren Angin Kencang Dan Hujan Terjang Pemukiman Warga desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi

Berita

Diduga Hendak Menimbun BBM, Satu Unit Mobil Terbakar, Pemilik Mobil dan Petugas SPBU di Periksa Polsek Sungai Gelam

Berita

Luar Biasa Jendral : Ini Alasan Kapolda Jambi Tak Mau Dievakuasi Pertama Kali