Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Berita / Kota Jambi

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:06 WIB

Ketua Bawaslu Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

JAMBI – Sebagai warga negara yang baik merupakan menjadi tugas kita bersama mewujudkan negara yang aman dan damai, hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Rabu (5/6/2024).

 

Di zaman era digitalisasi tentunya keterbukaan publik dan informasi di media sosial semakin pesat penyebatannya, Bawaslu Provinsi Jambi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada dari berita-berita bohong (hoax) maupun politik adu domba yang melalui media sosial.

 

“Bawaslu melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini sedang berjalan tahapan Pencalonan kepala Daerah. selama tahapan ini berjalan dengan tugas tugas pengawasan, Bawaslu wajib menjaga kondusivitas Pilkada dari ancaman terjadinya penyebaran berita Hoax, saling menghasut atau politik adu domba yang mungkin akan terjadi,” kata Wein Arifin saat di hubungi melalui pesan ‘WhatsApp’, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga...  Katagori Terbaik Video Pendek, Kapolda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

 

Untuk masyarakat lebih berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, apalagi menerima berita hoax dan ikut menyebarkannya, tentunya di Pilkada serentak nanti perbutan itu sangat fatal, karena perbuatan tersebut telah diatur didalam norma hukum yang terlah diatur.

Baca Juga...  Detik-detik Pandu Melarikan Diri ke Medan Pasca Gudang Minyak Miliknya Terbakar

 

“Perbuatan tersebut secara norma hukum diatur larangannya pada Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 UU Pilkada, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat Provinsi wajib selama tahapan pilkada berlangsung untuk memperhatikan larangan yang sering terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos

Berita

Kapolres Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas Tahun 2023

Berita

PTPN VI dan Pemprov Jambi Tandatangani MoU Pengembangan SDM Sektor Perkebunan

Berita

Ini Kata Sekda Sudirman Mengenai Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan di 2 Desa,

Berita

BPJN Jambi Targetkan Pekerjaan Jalan Nasional Selesai 10 Hari

Berita

Diduga Tempat Timbun BBM Ilegal, 2 Gudang di Pijoan di Police Line

Berita

Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Berita

Pasca Kejadian Bom Bunuh Diri Polda Jambi Memerintahkan Piket Penjagaan Selalu Standby Dan Waspada.