Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Kota Jambi

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:06 WIB

Ketua Bawaslu Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

JAMBI – Sebagai warga negara yang baik merupakan menjadi tugas kita bersama mewujudkan negara yang aman dan damai, hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Rabu (5/6/2024).

 

Di zaman era digitalisasi tentunya keterbukaan publik dan informasi di media sosial semakin pesat penyebatannya, Bawaslu Provinsi Jambi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada dari berita-berita bohong (hoax) maupun politik adu domba yang melalui media sosial.

 

“Bawaslu melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini sedang berjalan tahapan Pencalonan kepala Daerah. selama tahapan ini berjalan dengan tugas tugas pengawasan, Bawaslu wajib menjaga kondusivitas Pilkada dari ancaman terjadinya penyebaran berita Hoax, saling menghasut atau politik adu domba yang mungkin akan terjadi,” kata Wein Arifin saat di hubungi melalui pesan ‘WhatsApp’, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga...  Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

 

Untuk masyarakat lebih berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, apalagi menerima berita hoax dan ikut menyebarkannya, tentunya di Pilkada serentak nanti perbutan itu sangat fatal, karena perbuatan tersebut telah diatur didalam norma hukum yang terlah diatur.

Baca Juga...  Ketua DPC LPKNI Kecamatan Pemayung Diduga Di Kejar Oknum Karyawan SPBU Mendalo Dengan Dalih Belum Membayar Minyak

 

“Perbuatan tersebut secara norma hukum diatur larangannya pada Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 UU Pilkada, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat Provinsi wajib selama tahapan pilkada berlangsung untuk memperhatikan larangan yang sering terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Berita

Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Bupati Anwar Sadat, Pantau Kedatangan Kafilah MTQ di Kantor Kemenag dan Balai Adat Tanjabbar

Batanghari

Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

Berita

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen 

Berita

Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik

Berita

Kapolri Apresiasi, Waskat Polda Jambi Terbaik!

Berita

Gubernur Cup 2023, Tim Tanjabbar Siap Tampil Maksimal