Publishnews.id -Nasib sial bagi AA (30), AJ (30), AAT (42), RW (34), dan LH (35) warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pasalnya mereka ber 5 diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari pada Sabtu, (30/10/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh oleh Tim dari masyarakat adanya tempat atau rumah warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tepatnya di RT 01 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Tim berantas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan langsung melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud.
Alhasil 5 orang yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sembari bermain judi online berhasil di ringkus.
” 1 orang melarikan diri berinisial B, 5 orang berhasil diamankan di TKP Desa Sungai Baung, dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berserta alat hisap dan 19 plastik klip kosong bekas ” ujarnya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, hasil test dari kelima orang tersangka positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya para tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui hingga kini pihak BNNK Batanghari akan terus perang melawan narkoba di Bumi Serentak Bak Regam