Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam

Home / Hukrim

Selasa, 9 November 2021 - 11:39 WIB

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi gelar press release

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi gelar press release

Publishnews.id -Nasib sial bagi AA (30), AJ (30), AAT (42), RW (34), dan LH (35) warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pasalnya mereka ber 5 diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari pada Sabtu, (30/10/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh oleh Tim dari masyarakat adanya tempat atau rumah warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tepatnya di RT 01 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga...  Warga Digegerkan Temuan Mayat Wanita dalam Karung

Tim berantas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan langsung melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud.

Alhasil 5 orang yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sembari bermain judi online berhasil di ringkus.

” 1 orang melarikan diri berinisial B, 5 orang berhasil diamankan di TKP Desa Sungai Baung, dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berserta alat hisap dan 19 plastik klip kosong bekas ” ujarnya.

Baca Juga...  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, hasil test dari kelima orang tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya para tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui hingga kini pihak BNNK Batanghari akan terus perang melawan narkoba di Bumi Serentak Bak Regam

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Berita

Siswa SMP DiBatanghari Tewas Usai Di Berkelahi

Berita

Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Lagi Pelaku Pungli Batu Bara Di Kumpeh Kembali Ditangkap, Polisi : Jangan Takut Lapor

Berita

Pelaku Pencurian Mobil Xenia DiBekuk , Kapolsek Jaluko: Pelaku Tergolong licin

Hukrim

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku