Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga  Tingkatkan Pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Pertamina Cek SPBU, Pastikan Sesuai Standar Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

Home / Hukrim

Selasa, 9 November 2021 - 11:39 WIB

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi gelar press release

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi gelar press release

Publishnews.id -Nasib sial bagi AA (30), AJ (30), AAT (42), RW (34), dan LH (35) warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pasalnya mereka ber 5 diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari pada Sabtu, (30/10/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh oleh Tim dari masyarakat adanya tempat atau rumah warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tepatnya di RT 01 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga...  Kuota BBM Bagi Nelayan Tanjabbar Kurang, Ketua HNSI Harap Ada Penambahan

Tim berantas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan langsung melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud.

Alhasil 5 orang yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sembari bermain judi online berhasil di ringkus.

” 1 orang melarikan diri berinisial B, 5 orang berhasil diamankan di TKP Desa Sungai Baung, dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berserta alat hisap dan 19 plastik klip kosong bekas ” ujarnya.

Baca Juga...  How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, hasil test dari kelima orang tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya para tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui hingga kini pihak BNNK Batanghari akan terus perang melawan narkoba di Bumi Serentak Bak Regam

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Terduga Narkoba di Dekat Perumnas Muara Bulian

Hukrim

Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Hukrim

Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan